SURABAYA — DPRD Surabaya akan menindaklanjuti persoalan lahan warga Pagesangan yang berkaitan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui forum rapat dengar pendapat (hearing).
Langkah tersebut disiapkan setelah persoalan sengketa lahan muncul dalam agenda Reses Sidang ke-3 Masa Persidangan ke-1 Tahun Anggaran 2026 yang digelar Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasojo, di Pagesangan, Senin (5/10/2026) malam.
Dalam reses tersebut, warga menyampaikan persoalan terkait lahan yang terdampak aktivitas PT KAI. Warga menyebut penggantian terhadap bangunan yang terdampak telah dilakukan, namun persoalan mengenai tanah hingga kini belum tuntas.
Agoeng mengatakan, DPRD Surabaya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum mengetahui secara jelas status dan dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Karena itu, warga diminta menyerahkan dokumen maupun bukti kepemilikan atau penguasaan tanah kepada DPRD untuk dipelajari lebih lanjut.
“Kami minta warga menyerahkan bukti kepemilikan tanahnya kepada DPRD. Nanti akan kami pelajari dan kami komunikasikan dengan pihak-pihak terkait,” kata Agoeng seusai reses.
Menurut legislator Fraksi Golkar tersebut, posisi lahan juga perlu diklarifikasi. Sebab, berdasarkan keterangan warga, lokasi tanah yang dipersoalkan berada sekitar 12 meter dari rel kereta api.
Informasi tersebut, lanjut Agoeng, perlu diverifikasi dengan dokumen dan keterangan dari pihak terkait untuk memastikan status lahan serta dasar penguasaannya.
“Setelah reses selesai, nanti kita agendakan hearing dengan pihak-pihak terkait. Kita ingin persoalan ini jelas, baik dari sisi status tanah maupun penyelesaiannya,” tegasnya.
Hearing nantinya diharapkan dapat mempertemukan warga dengan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk PT KAI, sehingga persoalan dapat dibahas secara terbuka dan dicari jalan penyelesaiannya.
Agoeng menegaskan, aspirasi warga yang disampaikan dalam reses tidak berhenti sebatas pencatatan keluhan. DPRD akan membawa persoalan tersebut ke forum resmi setelah seluruh bukti dan keterangan awal dikumpulkan.
“Yang penting kita kumpulkan dulu bukti dan keterangan dari warga. Setelah itu kita panggil pihak-pihak terkait supaya persoalannya bisa dibahas bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam reses tersebut Agoeng juga mendapat aspirasi terkait pengelolaan area pasar di Pagesangan.
Ia menjelaskan, area pasar tersebut saat ini berstatus sewa dan dikelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pihak koperasi disebut telah membayarkan sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya sejak awal Januari.
Dengan status tersebut, kewenangan pengelolaan aktivitas di dalam area yang disewakan berada pada pihak penyewa. DPRD maupun Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan selama tidak terdapat persoalan atau pengaduan resmi.
Agoeng juga meminta KDMP bersikap tegas terhadap pihak yang menggunakan area pasar tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa.
Menurutnya, persoalan pengelolaan pasar dan sengketa lahan warga dengan PT KAI harus dipisahkan karena memiliki konteks dan dasar kewenangan yang berbeda.
Namun untuk persoalan lahan warga, DPRD Surabaya memastikan akan mengawal aspirasi tersebut melalui mekanisme resmi agar status lahan dan penyelesaiannya menjadi lebih jelas.

