Akhirnya! Sengketa Tanah Ibunda Senator Ning Lia Berujung Kemenangan di Pengadilan

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pengadilan menolak gugatan dalam perkara sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.

Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar setelah berakhirnya proses persidangan perkara tersebut, Jumat (2/10/2026).

Bagi keluarga Hj. Aisyah, putusan itu menjadi momentum penting setelah melewati proses hukum yang cukup panjang untuk mempertahankan aset yang juga berada dalam lingkungan pondok pesantren.

Senator yang akrab disapa Ning Lia itu mengungkapkan, persoalan tersebut telah dihadapinya jauh sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI. Bahkan, pada awalnya ia mengaku tidak mengetahui secara utuh persoalan hukum yang dihadapi kedua orang tuanya.

Ia baru mengetahui perkara tersebut setelah menerima surat pada 2022. Saat itu, ayahnya telah meninggal dunia.

“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” ujar Ning Lia.

Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari seluas 321 meter persegi atas nama Hj. Aisyah.

Menurut Ning Lia, sejak awal keluarganya memahami transaksi yang pernah dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen-dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.

Kondisi tersebut membuat keluarganya harus menempuh proses hukum panjang untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.

Ning Lia mengatakan, pengalaman itu memberikan pelajaran penting mengenai kompleksitas persoalan pertanahan, terutama ketika sertifikat tanah berkaitan dengan transaksi pinjaman atau dana talangan.

“Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” katanya.

Meski demikian, Ning Lia menegaskan putusan tersebut tidak membuat dirinya menyimpulkan bahwa sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil.

Menurutnya, setiap perkara memiliki mekanisme pembuktian yang harus dilalui, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga alat bukti lainnya.

“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Namun, Ning Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak tertentu untuk menguasai aset masyarakat.

Menurutnya, dugaan praktik kejahatan kerah putih atau white-collar crime harus dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan satu dokumen.

Karena itu, ia berharap pengalaman yang dialami keluarganya dapat menjadi pembelajaran sekaligus pintu masuk untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang menghadapi persoalan serupa, khususnya terkait pertanahan dan dana talangan.

Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat mengenai sengketa tanah. Ia menyebut beberapa persoalan yang disampaikan kepadanya memiliki pola yang dinilai hampir sama.

“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.

Ning Lia juga membuka kemungkinan adanya langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia turut mengapresiasi tim kuasa hukum serta media yang ikut mengawal dan menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami proses hukum sekaligus memiliki keberanian memperjuangkan hak melalui jalur yang sah.

“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Ning Lia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *