SAMPANG ,(kabarjawatimur.com)– Suasana di sebuah rumah di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mendadak geger. Seorang kakek memergoki pria berinisial AH saat diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terungkap pada Senin, 28 September 2026. Saat hendak menuju bagian belakang rumah, kakek korban melihat langsung dugaan tindakan tersebut.
Kaget melihat kejadian itu, sang kakek langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar kemudian mengetahui kejadian tersebut.
Polisi yang menerima informasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Kedungdung Polres Sampang akhirnya mengamankan AH pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta perbuatan berlanjut.
Dalam perkara ini, polisi menyebut dugaan perbuatan dilakukan dengan modus ancaman kekerasan. “Sementara motif yang disampaikan dalam keterangan perkara adalah untuk memuaskan hawa nafsu,” kata Anang, Jumat (2/10/2026).
Setelah diamankan, AH dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan satu buah baju milik korban sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 415 huruf b KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

