SURABAYA — Sengketa kepemilikan rumah antara Samuel Ardi Kristanto dan nenek Elina memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pihak nenek Elina selaku tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan nilai tuntutan mencapai Rp11 miliar.
Gugatan balik tersebut diajukan saat perkara memasuki tahap pembuktian. Kuasa hukum nenek Elina, Wellem Mintarja, menyebut tuntutan miliaran rupiah itu berkaitan dengan sejumlah kerugian yang diklaim dialami kliennya selama sengketa berlangsung.
“Nilainya Rp11 miliar atas semua kerugian, termasuk surat-surat yang hilang dan barang-barang yang ada di dalam rumah,” ujar Wellem Mintarja saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Wellem, nilai kerugian yang diajukan dalam gugatan balik tidak hanya menyangkut dokumen atau surat-surat yang disebut hilang. Barang-barang yang sebelumnya berada di dalam rumah objek sengketa juga turut diperhitungkan.
Ia menegaskan, rumah di kawasan Kuwukan tersebut selama ini menjadi tempat tinggal nenek Elina.
“Selama ini nenek ini kan tidak punya tempat tinggal lagi selain di Kuwukan,” katanya.
Sementara itu, persidangan pada Rabu (30/9/2026) memasuki agenda penyerahan alat bukti tertulis dari pihak penggugat, Samuel Ardi Kristanto.
Sengketa kepemilikan rumah tersebut juga berjalan beriringan dengan perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pihak nenek Elina.
Wellem menyebut, dalam perkara pidana tersebut Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka pada 7 Agustus 2026. Kendati demikian, proses hukum perkara perdata dan pidana tetap berjalan melalui mekanisme masing-masing.
Di tengah sengketa yang masih bergulir, nenek Elina memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum.
“Saya mengikuti prosedur hukum,” ujar nenek Elina.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim dan berharap seluruh persoalan yang dihadapinya dapat segera memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum.

