Sengketa Lahan Kampung Sate Digugat, Puluhan Warga Geruduk PN Gresik

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Puluhan warga Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, tampak menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (29/9/2026). Mereka mengawal sidang sengketa lahan yang mereka tempati secara turun-temurun di

Sebanyak 19 warga menjadi tergugat dalam perkara yang diajukan Moh. Najib, warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik. Najib mengklaim sebagai ahli waris yang sah atas lahan tersebut.

Dalam gugatannya, pihak penggugat menggunakan dokumen kepemilikan era kolonial berupa Eigendom Verponding sebagai salah satu bukti. Sementara warga tergugat menyatakan memiliki sejumlah dokumen lama, antara lain surat berbahasa Belanda yang diterbitkan sekitar 1950-an, surat perjanjian lama, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak belum masuk ke pokok perkara karena salah satu tergugat tidak hadir. Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan.

Penasehat hukum warga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, Al Ushudi, mengatakan lahan tersebut telah ditempati warga Kampung Sate secara turun-temurun selama sekitar 80 tahun.

Menurut Ushudi, pihak penggugat mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1966. Namun, terdapat dokumen yang menunjukkan pengukuran lahan telah dilakukan sejak 1885.

“Yang menjadi persoalan adalah penerbitan sertifikat pada 1966. Dengan rentang waktu yang panjang, warga sudah turun-temurun tinggal dan mengelola lahan tersebut hingga menjadi sebuah perkampungan,” kata Ushudi.

Ia mengatakan warga juga selama ini memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan mengelola lahan tersebut secara langsung.

“Karena itu kami melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak warga yang selama ini beritikad baik, membayar pajak dan mengelola tanah tersebut hingga menjadi perkampungan,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Lantur Setijadi, mengatakan warga memang pernah memperoleh surat keterangan dari pemerintah kelurahan sebelum 1993. Namun, menurut dia, surat tersebut hanya memberikan pengakuan atas kepemilikan bangunan, bukan tanahnya.

“Surat keterangan itu memang menyebutkan tanah ini milik Haji bin Djen, sedangkan bangunan milik para pemohon,” kata Lantur.

Perkara tersebut selanjutnya akan kembali disidangkan di PN Gresik pada Selasa pekan depan.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *