SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan Direktur Utama (Dirut) PT Angputra Global Organik, Willy Angga (46), terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan yang berlangsung di kawasan Wonorejo, Rungkut, pada Rabu (9/9/2026) lalu ini merupakan kali kedua Willy Angga tersandung kasus serupa.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya Mas, sudah diamankan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Dalam operasi penangkapan oleh Unit 1 Satresnarkoba tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika dari tangan pelaku. Namun, berdasarkan hasil tes urine, Willy Angga dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Lantaran ketiadaan barang bukti dan tidak ditemukannya indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar, polisi tidak dapat menjerat Willy Angga dengan pasal kepemilikan (Pasal 111 atau Pasal 112) maupun pasal peredaran (Pasal 114).
“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, karena tidak ada barang bukti narkotika dan tidak terbukti masuk dalam jaringan pengedar,” tegas Dodi.
Saat ini, Willy Angga tengah menjalani proses rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Polri, kejaksaan/hakim, petugas medis, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dodi menjelaskan, langkah rehabilitasi ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang disempurnakan melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Aturan tersebut menitikberatkan orientasi hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna murni.
Meskipun Willy pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2020 atas kasus yang sama, tim TAT menyimpulkan bahwa ia adalah pecandu murni yang sedang mengalami relapse (kambuh), bukan bagian dari sindikat peredaran gelap.
“Dalam UU Narkotika, relapse bagi seorang pecandu diakui sebagai realitas medis, bukan semata-mata niat jahat (mens rea) untuk melawan hukum,” papar Dodi.
Hal ini berbeda dengan tindak pidana umum dalam KUHP yang lazimnya memberikan pemberatan hukuman bagi seorang residivis.
Dodik menambahkan bahwa Pasal 54 dan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika mewajibkan penyalah guna untuk direhabilitasi, tanpa memberikan pengecualian atau menggugurkan hak tersebut bagi mereka yang pernah dipenjara sebelumnya.
“Kami pastikan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekerja dan memproses hukum kasus ini sesuai dengan prosedur, peraturan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya

