Dua Saksi Penangkap Tak Lihat Pemukulan, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan BAP

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dua anggota Polsek Sukomanunggal yang dihadirkan sebagai saksi penangkap dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf (berkas terpisah), mengaku tidak melihat secara langsung aksi pemukulan terhadap korban.

Keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menghadirkan Bagus Mukaryadi dan Andi Setiawan sebagai saksi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, Bagus menyatakan tidak melihat langsung Poerwantoro melakukan pemukulan terhadap korban.

“Saya tidak melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan. Yang saya ketahui terdakwa tidak mengepalkan tangannya. Hanya membuka tangannya. Menurut pengakuannya dia mau melerai,” kata Bagus dalam persidangan.

Saat ditanya apakah seseorang yang berusaha melerai tetap memungkinkan menyentuh tubuh korban, Bagus membenarkannya.

“Ya pasti menyentuh,” ujarnya.

Dalam persidangan, Bagus juga memberikan klarifikasi mengenai penyebutan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketika ditanya mengenai DPO atas nama Yusuf, ia menyatakan DPO yang dimaksud bukan untuk Yusuf.

“Itu untuk Celeng. Bukan Yusuf,” tegas Bagus.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Nurdin, menilai keterangan kedua saksi penangkap tidak bersumber dari pengamatan langsung terhadap dugaan penganiayaan.

“Keterangan para saksi lebih berkaitan dengan proses penangkapan dan informasi yang diperoleh setelah kejadian. Nilai pembuktiannya kami pertanyakan,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, sejumlah keterangan dalam persidangan justru akan menjadi bagian yang dikaji pihaknya dalam menyusun pembelaan.

Salah satunya terkait posisi tangan Poerwantoro. Saksi menyebut tangan terdakwa tidak mengepal dan terdakwa mengaku hendak melerai. Namun, tindakan tersebut disebut membuat tangan Poerwantoro mengenai bagian belakang kepala korban.

Poerwantoro membantah pernah memberikan pengakuan tersebut secara sukarela. Dalam persidangan, terdakwa menyatakan keterangannya diperoleh karena adanya tekanan dan pemaksaan saat pemeriksaan.

“Purwantoro mengatakan pengakuan tersebut terjadi karena diminta dan dipaksakan. Dalam persidangan, Purwantoro sudah menyampaikan secara langsung, bahkan nama orang yang melakukan pemaksaan,” ujar Nurdin.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu dilihat bersama proses pemeriksaan, sehingga keterangan dalam BAP tidak serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa menguji bagaimana keterangan tersebut diperoleh.

Nurdin juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai luka yang dialami korban.

Menurutnya, dalam BAP disebutkan terdapat luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Namun, ketika memberikan kesaksian di persidangan, saksi disebut hanya melihat luka pada bagian wajah.

“Dalam persidangan tadi justru menguntungkan kami karena yang saksi lihat hanya luka pada bagian wajah. Tidak ada bagian belakang, seperti yang didalilkan korban dan seperti yang ada dalam BAP,” katanya.

Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah penyebutan DPO bernama Haji Yus dalam BAP.

Nurdin mengatakan, ketika dikonfirmasi di persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui adanya DPO tersebut. Sebaliknya, DPO yang disebut dalam persidangan oleh JPU disebut berkaitan dengan seseorang bernama Celeng, bukan Haji Yusuf.

“Faktanya tidak ada DPO dalam berkas perkara. DPO yang dibacakan penuntut umum tadi bukan DPO dalam perkara ini, bukan DPO untuk Haji Yusuf. Saksi sendiri menyampaikan DPO itu untuk seseorang bernama Celeng,” ujarnya.

Nurdin kemudian mengaitkan keterangan dua saksi penangkap tersebut dengan rangkaian pembuktian yang telah berlangsung dalam persidangan sebelumnya.

Ia menyebut terdapat saksi yang mencabut keterangan dalam BAP serta saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dengan isi BAP.

“Pada intinya, yang kami lihat, ada dua saksi yang keterangannya berbeda 180 derajat dengan yang ada dalam BAP,” pungkasnya.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Penilaian mengenai kekuatan masing-masing keterangan saksi dan alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *