Polres Tanjung Perak Sita 1 Ons Sabu dari Pengedar Bratang Wetan Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Kurir Narkotika didaerah Bratang Wetan Surabaya Dibekuk SatResnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya dan diamankan pula sabu seberat satu ons lebih.

Tersangka yang ditangkap inisial, G.S (35) asal Jalan Dinoyo Alun-Alun Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya. Dia ditangkap, Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Di dalam rumah di Bratang Wetan Surabaya.

Tersangka G.S ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi sebanyak berat keseluruhan 100,72 gram oleh Y alias Kemprek (DPO) dengan cara diranjau.

“Setelah sabu tersebut ditangan G.S, dia menunggu perintah dari Kemprek untuk membagi dan meranjau kembali,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (23/9/2026).

Kasat AKP Putrawan menambahkan, jika G.S. dititipi barang tersebut sudah 3 kali oleh Kemprek (DPO). Pertama sabu seberat 25 Gram, Kedua 50 gram dan ketiga narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons.

Dalam penyidikan setelah diamankan, diketahui jika dalam sehari tersangka G.S. meranjau sabu sebanyak 1 hingga 15 ranjauan, atas perintah Kemprek yang kini dalam pengejaran aparat.

“G.S ini menjadi perantara jual beli atau kurir sabu sejak satu
bulan yang lalu, hingga akhirnya tertangkap oleh petugas,” imbuh AKP Putrawan.

Dalam menjalankan bisnis itu, keuntungan yang didapatkan dari sabu setiap 1 gram sebesar
Rp 35.000, uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa menggunakan sabu secara gratis.

Barang bukti yang diamankan berupa, 3 klip plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto ± 100,72 gram, kantong plastik warna hitam dan HP.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *