Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Banding

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto, SH, MH menyatakan pihaknya masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Iwan menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Salah satu alasan yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah pandangan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai tidak terpenuhi oleh terdakwa.

“Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding karena menurut kami terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 488 KUHP,” ujar Iwan.

Menurutnya, keputusan untuk mengajukan banding akan ditentukan setelah tim penasihat hukum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan, penasihat hukum juga menyoroti sejumlah hal, termasuk perbedaan angka kerugian yang muncul dalam proses perkara.

Pihak kuasa hukum menyebut angka kerugian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berada di kisaran Rp328 juta, sedangkan dalam persidangan muncul angka sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Goli Korlita telah bekerja di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati selama lebih dari 20 tahun.

Dengan adanya putusan 1 tahun 6 bulan tersebut, tim penasihat hukum kini akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding. (KJT02)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *