SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik calon Asisten Rumah Tangga (ART) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya, menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya.
Dewan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak berhenti pada pembebasan calon pekerja, tetapi mengusut dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas. Jika terbukti, perusahaan diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa dokumen pribadi seperti KTP maupun ijazah pekerja tidak semestinya ditahan oleh perusahaan.
“Secara undang-undang dan aturan pusat, tidak boleh ada penahanan ijazah atau identitas pekerja karena ini melanggar hak asasi. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas dan pendampingan agar praktik ini tidak berulang,” tegas Ajeng, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan P3RT di Surabaya. Disperinaker diminta tidak hanya menangani laporan secara kasus per kasus, tetapi juga memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Ajeng mengatakan pihaknya berencana turun langsung bersama Disperinaker untuk mengecek legalitas dan operasional perusahaan yang dilaporkan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif yang lebih luas, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
P3RT Bantah Tahan KTP
Di sisi lain, pihak P3RT membantah tudingan melakukan penahanan dokumen maupun pembatasan fisik terhadap calon ART.
Manajemen perusahaan berdalih KTP milik Ika Pujiarsih berada di pihak perusahaan untuk kepentingan verifikasi administrasi. Pihak perusahaan juga menyebut sejumlah biaya yang muncul merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan calon pekerja selama proses penempatan.
Meski terdapat bantahan tersebut, Pemkot Surabaya memastikan proses penanganan laporan tetap berjalan. Evaluasi terhadap sistem pengawasan P3RT juga dilakukan untuk memastikan hak dan perlindungan calon pekerja tetap terpenuhi.
Disperinaker Datangi Lokasi
Kasus ini mencuat setelah Ika Pujiarsih (25), warga Surabaya, mengaku tertahan di tempat penampungan dan KTP aslinya berada di pihak perusahaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disperinaker Surabaya mendatangi lokasi penampungan pada Jumat (11/9/2026). Dalam penanganan itu, Ika akhirnya dibebaskan dari tempat penampungan.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pembatasan terhadap ruang gerak calon pekerja maupun menahan dokumen kependudukan tanpa dasar yang jelas.
DPRD Surabaya berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penyelesaian terhadap satu calon pekerja. Pengawasan terhadap P3RT dinilai perlu diperkuat agar praktik penempatan tenaga kerja tidak berkembang menjadi bentuk eksploitasi maupun pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

