Anggaran DLH Surabaya Disorot, Komisi C Pertanyakan Lahsamor hingga Jamban Rp13 Miliar

SURABAYA (KabarJawatimur) — Pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 menjadi ajang evaluasi Komisi C DPRD Surabaya terhadap sejumlah program Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain menyoroti efektivitas program Lahsamor dan alokasi Rp13 miliar untuk pembangunan jamban, dewan menemukan perbedaan signifikan antara data anggaran yang disampaikan DLH dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, perbedaan data tersebut perlu segera diluruskan agar pembahasan anggaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Di TAPD anggarannya dikurangi Rp24 miliar DLH, tapi di DLH tadi anggarannya bertambah Rp190 miliar,” ujar Aning, Selasa (1/9/2026).

Menurut Aning, Komisi C masih membutuhkan penjelasan dan penyajian data yang lebih rinci dari DLH. Ia menduga perbedaan tersebut bisa terjadi karena penyampaian data yang belum tepat.

“Sehingga, kita masih butuh penyajian data. Mungkin penyajiannya yang keliru. Sehingga, kita panggil lagi untuk menyajikan secara lebih tepat,” katanya.

Di sisi lain, Komisi C juga mengevaluasi efektivitas program Lahsamor. Aning menilai keberadaan fasilitas tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.

“Kalau kami cek di lapangan, keberadaan Lahsamor itu kurang begitu efektif karena satu RW kan banyak KK,” ungkapnya.

Dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,5 miliar, Aning menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali skema belanja tersebut. Menurutnya, anggaran bisa diarahkan pada kebutuhan yang lebih dirasakan langsung masyarakat, salah satunya pengadaan gerobak sampah.

“Sehingga, kita tekankan betul anggaran-anggaran yang bersifat kebutuhan masyarakat,” paparnya.

Sorotan lainnya tertuju pada program penyediaan jamban. Komisi C mempertanyakan alokasi Rp13 miliar untuk program tersebut setelah Surabaya dinyatakan mencapai status Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari buang air besar sembarangan.

Dalam pembahasan, disebutkan masih terdapat 1.487 warga yang membutuhkan fasilitas jamban berdasarkan data DTSEN.

“Ternyata, setelah di DTSEN ternyata ada 1.487 yang masih butuh jamban. Sehingga, dianggarkanlah Rp13 miliar. Padahal, kalau dari teman-teman di lapangan masih banyak yang butuh jamban,” kata Aning.

Politisi PKS itu menegaskan, kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas sanitasi tetap harus dipenuhi. Namun, ia mempertanyakan apakah seluruh kebutuhan tersebut harus dibebankan kepada APBD.

Aning menilai pemerintah dapat mengoptimalkan keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk membantu pemenuhan fasilitas jamban bagi masyarakat.

“Yang kita tidak habis pikir itu, jamban sebetulnya sangat populis untuk dicarikan dari seluruh CSR. Tapi, kenapa menggunakan APBD sampai Rp13 miliar? Itu yang perlu untuk kita tinjau ulang,” tegasnya.

Komisi C selanjutnya akan melakukan pembahasan lanjutan bersama DLH. Dewan meminta setiap program dan alokasi anggaran dikaji berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, efektivitas pelaksanaan, serta kejelasan data.

Bagi Komisi C, besarnya anggaran tidak cukup menjadi ukuran. Setiap rupiah APBD harus dipastikan memiliki manfaat yang jelas dan benar-benar menjawab persoalan warga di lapangan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *