DPRD Surabaya Soroti Perubahan Target Pengadaan Truk Compactor Rp4,3 Miliar

SURABAYA ( Kabar Jawa Timur) – Pengadaan truk compactor berkapasitas 12 meter kubik milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menjadi sorotan DPRD Surabaya. Pasalnya, terdapat perbedaan jadwal penyelesaian pekerjaan antara yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan target terbaru yang disampaikan DLH.

Paket pengadaan dengan kode 66875356 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,377 miliar. Komisi C DPRD Surabaya berencana memanggil DLH untuk meminta penjelasan mengenai progres pengadaan sekaligus alasan perubahan target penyelesaian.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mengatakan berdasarkan data RUP di INAPROC, kontrak pengadaan truk compactor tersebut dijadwalkan dimulai pada Mei 2026 dan berakhir September 2026.

Namun, DLH Surabaya kini menyebut pekerjaan ditargetkan rampung pada November 2026.

“Kalau dalam RUP pelaksanaan kontraknya sampai September, kemudian sekarang disebut selesai November, tentu harus ada penjelasan. Kami ingin tahu progresnya seperti apa dan apa yang menyebabkan target penyelesaian berubah,” ujar Achmad.

Politisi Golkar itu menegaskan, Komisi C tidak hanya akan menanyakan persoalan waktu penyelesaian. DPRD juga akan menggali nilai kontrak, jumlah unit yang dibeli, penyedia barang hingga spesifikasi truk compactor.

Berdasarkan RUP, proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing dengan satuan kerja DLH Surabaya.

Menurut Achmad, perubahan target penyelesaian harus memiliki dasar yang jelas. Terlebih, armada tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan persampahan masyarakat.

“Yang kami soroti bukan semata-mata pengadaannya, tetapi bagaimana progresnya, kenapa jadwalnya berbeda dan kapan armada itu benar-benar bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai pengadaan kendaraan persampahan tidak boleh berhenti pada selesainya proses kontrak. Armada yang dibeli harus segera dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai anggarannya sudah disiapkan, tetapi pemanfaatannya justru terlambat. Yang penting bagi kami bukan hanya kontraknya selesai, tetapi armadanya bisa segera digunakan dan benar-benar menjawab kebutuhan persampahan,” ujarnya.

Achmad juga mengingatkan bahwa angka Rp4,377 miliar merupakan pagu anggaran dalam RUP. Nilai tersebut belum tentu sama dengan nilai kontrak akhir karena proses pengadaan dilakukan melalui e-purchasing.

Karena itu, DPRD ingin memastikan penggunaan anggaran tersebut sebanding dengan hasil yang diterima masyarakat.

“Setiap rupiah APBD harus bisa dilihat hasilnya. Jadi bukan hanya berapa anggarannya, tetapi barangnya kapan selesai, sesuai spesifikasi atau tidak, dan kapan bisa memberikan manfaat bagi warga,” katanya.

Achmad menambahkan, Komisi C akan melihat pengadaan tersebut dari tiga aspek utama, yakni ketepatan waktu, kesesuaian spesifikasi, dan manfaat armada setelah digunakan.

Pemanggilan DLH diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses pengadaan sekaligus memastikan perubahan target penyelesaian tidak mengganggu operasional pelayanan persampahan di Surabaya.

“Pada akhirnya yang kami kawal adalah uang rakyat. Kalau anggaran sudah dialokasikan, maka harus dipastikan barangnya sesuai, penyelesaiannya jelas, dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *