SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya bergerak memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Banjir. Salah satunya dengan menyerap langsung masukan dari 31 camat dan seluruh lurah se-Surabaya.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab persoalan banjir yang dihadapi masyarakat di tingkat wilayah.
Wakil Ketua Pansus Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan seluruh camat hadir dalam pembahasan yang digelar pada Senin (10/8/2026). Para lurah juga turut memberikan masukan berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.
“Kita hari ini mengundang 31 camat dan 100 persen hadir. Kemudian juga lurah juga alhamdulillah datang semua. Harapannya kita, Pansus ini menjadi milik bersama,” ujar Aning.
Dari pertemuan tersebut, setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Pansus, yakni ketersediaan Satgas, sarana dan prasarana, serta kepastian anggaran penanganan banjir.
Menurut Aning, keberadaan Satgas di tingkat kelurahan dan kecamatan masih belum ideal. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi berkurangnya personel akibat pensiun maupun meninggal dunia.
Karena itu, Pansus berencana mendorong agar kebutuhan personel Satgas disesuaikan dengan kondisi dan beban kerja masing-masing wilayah.
“Sebagian besar menyampaikan Satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Sehingga nanti kita akomodir bahwa Satgas ini proporsional sesuai dengan kebutuhan kelurahan/kecamatan dan harus dianggarkan,” tegasnya.
Normalisasi Saluran Diusulkan Berkala
Selain persoalan personel, kebutuhan anggaran untuk sarana dan prasarana penanganan banjir juga menjadi sorotan.
Aning menyebut normalisasi saluran selama ini belum memiliki alokasi khusus di tingkat kelurahan. Padahal, pemeliharaan saluran menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya genangan.
Pansus kemudian mengusulkan agar normalisasi saluran dilakukan secara berkala. Berdasarkan masukan pakar hidrologi dari ITS, idealnya normalisasi dilakukan setiap tiga tahun.
Pembiayaan normalisasi tersebut nantinya dapat memanfaatkan Dana Kelurahan dengan melibatkan kelompok masyarakat.
“Pakar hidrologi dari ITS menyampaikan bahwa saluran itu akan bagus idealnya setiap tiga tahun dinormalisasi,” jelas Aning.
Sementara untuk kebutuhan peralatan berukuran besar seperti ekskavator, para camat mengusulkan agar pengadaannya ditempatkan dalam anggaran organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan demikian, peralatan tersebut dapat digunakan secara lebih luas untuk menjangkau wilayah yang membutuhkan.
Tak hanya pengadaan, Pansus juga menilai biaya pemeliharaan peralatan harus mendapat perhatian. Jangan sampai sarana yang sudah tersedia justru tidak dapat digunakan secara optimal karena persoalan perawatan.
Ditarget Rampung 18 Agustus
Aning menilai respons camat dan lurah dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Banjir cukup positif. Mereka dinilai memahami persoalan teknis yang terjadi di lapangan sehingga masukan yang diberikan dapat menjadi bahan penting bagi Pansus.
Pansus Banjir DPRD Surabaya menargetkan pembahasan Raperda tersebut rampung pada 18 Agustus 2026. Setelah itu, hasil pembahasan akan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus).
Sebelum batas waktu tersebut, Pansus juga masih akan meminta masukan akhir dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.
Dengan demikian, Raperda Penanggulangan Banjir diharapkan tidak sekadar mengatur penanganan ketika banjir terjadi, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan, kesiapan personel, ketersediaan sarana, serta dukungan anggaran hingga tingkat kelurahan.

