Saat Suami Kerja, Istri di Abar-abir Gresik Digerebek Selingkuh Dengan Pria Lain

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Ketika sang suami sibuk kerja di sebuah Pabrik Baja, sang istri berinisial EL (32) warga Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik kepergok berselingkuh dengan pria lain KH, warga Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun, Gresik, pada Jumat (7/8/2026) malam.

Peristiwa ini bermula saat KH diam-diam bertamu ke rumah EL malam itu. Sejumlah warga yang curiga dengan kedatangan KH tersebut, akhirnya mencoba mengawasi dari jauh sembari menghubungi MD suami EL. Beberapa saat kemudian warga akhirnya menggerebek mereka berdua.

Usai dihubungi warga, MD akhirnya pulang ke rumah. Dia pun tanpa basa-basi langsung masuk dan mencari keberadaan KH, hingga akhirnya pria berstatus duda tersebut tertangkap bersembunyi di kamar mandi.

Geram melihat kejadian tersebut, spontan sang suami bersama sejumlah warga kemudian menghadiahi KH dengan beberapa pukulan bogem mentah, sebelum KH dan EL digiring oleh warga ke kantor balai desa setempat.

“Sebenarnya warga dan tetangga sudah curiga, akhirnya warga memantau rumah E. Setelah K datang, warga terlebih dahulu menelepon sang suami yang sedang bekerja untuk pulang. Kemudian terjadilah penggerebekan, dan pelaku dibawa ke kantor balai desa,” kata Budi, salah satu warga Desa Abar-Abir, Jum’at (7/8/2026).

Tak lama kemudian, anggota kepolisian mendatangi lokasi untuk mengamankan K dan E dari amukan massa yang sejak awal menunggu hasil mediasi di kantor Balai Desa Abar-Abir. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polsek Bungah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Desa Abar-Abir Farich Masruri mengatakan, E merupakan istri sah dari M. Pasangan suami istri yang sudah membina bahtera rumah tangga sejak sekitar 14 tahun itu berstatus pendatang dan baru menempati rumah di Desa Abar-Abir sekitar satu tahun.

“Kejadiannya sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya pendatang yang baru menempati rumah mereka di Desa Abar-Abir sekitar satu tahun. Sementara K adalah pria berstatus duda asal Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun,” ujarnya.

Menurut Farich, pihak pemerintah desa dan suami korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum K dan E ke Polsek Bungah. Namun berdasarkan hasil mediasi antara seluruh pihak di kantor balai desa menyepakati perkara ini agar diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.

“Hasil mediasi pihak suami sah meminta jalur kekeluargaan, dan tidak diperpanjang atau tidak melanjutkan proses hukum,” pungkasnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *