DPRD Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar, Soroti Pelibatan ASN Lintas OPD

SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberantas parkir liar dan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Namun, DPRD mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik akibat pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan persoalan parkir liar harus ditangani secara serius karena telah berdampak pada ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Permasalahan ini harus dipandang sebagai agenda darurat dan menjadi prioritas utama,” ujar Kahfi.

Ia menyatakan mendukung upaya penataan parkir, termasuk penerapan sistem parkir berbasis digital sebagai langkah meningkatkan transparansi dan meminimalkan praktik pungutan liar.

Meski demikian, Kahfi memberikan catatan kritis terhadap kebijakan Pemkot yang melibatkan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari OPD nonteknis untuk membantu penertiban di lapangan.

Menurutnya, pelibatan pegawai lintas dinas harus disertai kajian yang matang agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di instansi asal. Ia menilai pelayanan administrasi kepada masyarakat berpotensi terganggu apabila pegawai yang semestinya bekerja di kantor dialihkan ke lapangan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah evaluasi kinerjanya. Ketika ASN yang bertugas di bagian administrasi diterjunkan ke lapangan untuk penertiban jalan, siapa yang menggantikan tugas administratif mereka di kantor? Apakah beban kerja ini sudah dikaji dengan matang oleh BKPSDM atau bagian organisasi?” tegasnya.

Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap Pemkot telah memiliki analisis beban kerja dan perencanaan yang komprehensif sebelum menerapkan kebijakan redistribusi personel tersebut.

Dalam waktu dekat, Komisi A juga akan meminta penjelasan resmi kepada pemerintah kota mengenai mekanisme penugasan, evaluasi kinerja, serta dampaknya terhadap pelayanan publik. Langkah itu dinilai penting agar upaya penertiban parkir liar tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas layanan di kantor-kantor pemerintahan.

Menurut Kahfi, pemberantasan parkir liar harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung optimal.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *