SURABAYA ( kabarjawatimur) – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, meminta kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan badan usaha milik daerah (BUMD).
Dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026), Cahyo mengaku prihatin atas penetapan mantan Direktur Utama KBS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan informasi dari Kejati Jatim, dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan KBS berlangsung pada periode 2016–2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP.
“Kami prihatin dan sangat menyayangkan penetapan mantan Direktur Utama KBS sebagai tersangka. Kami mendukung Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Cahyo.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu menilai rentang waktu dugaan penyimpangan yang cukup panjang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengendalian internal, mekanisme audit, hingga efektivitas pengawasan di lingkungan KBS.
Menurutnya, regulasi sebenarnya telah menyediakan berbagai lapisan pengawasan, mulai dari direksi, Satuan Pengawas Internal (SPI), dewan pengawas, auditor independen, hingga pengawasan Pemerintah Kota Surabaya. Persoalannya, kata dia, apakah seluruh instrumen tersebut benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara substantif atau hanya sebatas memenuhi prosedur administratif.
“Jika dugaan pengeluaran fiktif atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dapat berlangsung bertahun-tahun, maka harus diperiksa pada titik mana pengendalian gagal, apakah saat pengajuan, verifikasi, persetujuan, pembayaran, pencatatan, audit, atau tindak lanjut hasil pengawasan,” tegasnya.
Cahyo mendorong dilakukan audit khusus terhadap transaksi pada periode yang diduga bermasalah guna mengidentifikasi modus, aliran dana, kelemahan sistem, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia juga meminta sistem pengendalian keuangan diperkuat melalui pemisahan kewenangan yang tegas, jejak audit digital, bukti transaksi yang dapat diverifikasi, serta pemeriksaan terhadap transaksi yang tidak wajar.
Selain itu, hasil audit harus ditindaklanjuti secara konkret dengan penanggung jawab yang jelas, batas waktu penyelesaian, serta sanksi apabila rekomendasi diabaikan. Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) juga dinilai perlu diperkuat agar pegawai dapat melaporkan dugaan penyimpangan secara aman.
Cahyo turut meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi tata kelola terhadap seluruh BUMD sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“KBS bukan sekadar badan usaha, tetapi juga lembaga konservasi, sarana pendidikan, dan ikon Kota Surabaya. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar digunakan untuk pelayanan, pengembangan fasilitas, serta kesejahteraan satwa,” pungkasnya.

