Sales Mobil Lakukan Penipuan, Residivis ini Dibekuk Polsek Rungkut

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pernah dipenjara, residivis Penggelapan yang keluar penjara dari Lapas Indramayu tahun 2019 ini kembali berulah. Pelaku yang mengaku sudah melakukan 8 kali menggelapkan uang konsumen pembelian mobil dibekuk Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.

Tersangkanya, Zunaedi (39) asal Desa Betiting, Cerme Gresik. Diketahui, pada, Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di Dealer mobil Daihatsu PT. Armada internasional mobil Jalan Kalirungkut kota Surabaya.

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online, hal itu yang membuat sales mobil ini mengulangi kesalahan yang sama.

Aksi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi sebelum pelakunya tertangkap. Diawali ketika Umar (korban) akan membeli mobil Daihatsu Grandmax 1.3. dan mengenal dengan tersangka melalui brosur yang disebar.

Keduanya kemudian telpon dan diajak bertemu di kantor dealer Daihatsu PT. Armada Internasional Mobil di jalan Kalirungkut no. 2 Surabaya, setelah bertemu dan berkomunikasi, pada Kamis 30 Juni 2026 korban sepakat membeli mobil daihatsu grandmax.

“Keduanya ada kesepakatan, kemudian korban melakukan transfer uang tanda jadi pembelian mobil ke rekening atas nama Zunaedi sebesar Rp. 5.000.000,” jelas Kompol Agus Santoso Kapolsek Rungkut, Kamis (16/7/2026).

Setelah uang masuk dalam rekening pelaku, korban dijanjikan mobil akan siap dalam waktu seminggu. Pada Senin 04 Mei 2026 korban datang kembali ke kantor Dealer Kalirungkut untuk melunasi pembayaran pembelian mobil tersebut.

Setelah korban datang ke kantor, tersangka mengatakan agar pelunasan pembelian mobil ditransfer ke rekeningnya dan korban langsung transfer ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 212.450.000.

Korban juga diberi kwitansi pembayaran pembelian mobil, oleh pelaku. ” Namun kwitansi yang diberikan oleh tersangka bukan dari dealer Daihatsu Armada,” imbuh Kompol Agus.

Karena mobil yang dibeli tidak ada kemudian korban menghubungi tersangka menanyakan mobil yang dibelinya. Korban juga bertemu dengan saksi Rizki Supervisor kantor dealer, yang mengatakan bahwa pihak kantor dealer daihatsu Pt. Armada Internasional Mobil hanya menerima uang pembayaran tanda jadi pembelian saja sebesar 2 juta.

Pada saat korban meminta mobilnya yang dibelinya dan tersangka mengatakan jika uangnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang dan main judi online.

Korban pernah meminta pertanggungjawaban kepada pelaku untuk pengembalian uangnya. Pelaku pernah melakukan pengembalian uang korban sebesar Rp.47.000.000, hasil menang judi online.

Karena korban merasa dirugikan uang total sebesar Rp.164.450.000, akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Rungkut dan pelaku diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 lembar kwitansi palsu, 1 bendel rekening bank BCA, 1 Buah id card PT. Armada Internasional mobil.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *