DPRD Surabaya Minta Dugaan Pungutan di Sememi Diusut, Legalitas Harus Dibuktikan

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, meminta dugaan pungutan terhadap warga yang mengurus perpindahan penduduk di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, diuji berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru masuk kategori pungutan liar (pungli).

Sebelumnya, mencuat laporan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada warga yang hendak pindah masuk ke wilayah Sememi, yakni sebesar Rp150 ribu di tingkat RT dan Rp500 ribu di tingkat RW.

Josiah menegaskan, penilaian terhadap legalitas pungutan tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi semata, melainkan harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Terkait boleh atau tidaknya pungutan ini, kita harus bersandar pada Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022,” kata Josiah, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, Perwali tersebut memperbolehkan RT maupun RW menarik iuran swadaya masyarakat. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar penarikan iuran memiliki dasar yang sah.

“Di dalam Perwali dijelaskan segala bentuk iuran swadaya oleh RT atau RW itu diizinkan, tetapi ada syarat ketat. Pertama, harus memenuhi unsur kepatutan. Kedua, wajib diputuskan melalui musyawarah yang disepakati oleh warga dan dituangkan secara resmi dalam berita acara,” ujarnya.

Selain itu, hasil musyawarah beserta pelaksanaan penarikan iuran juga harus dilaporkan kepada lurah setempat untuk dilakukan evaluasi.

“Yang terpenting, hasil musyawarah dan penarikan iuran itu harus dilaporkan kepada lurah setempat untuk dilakukan evaluasi. Jadi, untuk menentukan apakah pungutan di Sememi ini merupakan pungli atau bukan, kita tinggal melihat apakah syarat-syarat di Perwali 112 Tahun 2022 itu sudah terpenuhi atau belum,” tegasnya.

Menurut Josiah, apabila hasil investigasi menunjukkan penarikan iuran dilakukan tanpa musyawarah warga, tanpa berita acara, serta tanpa sepengetahuan pihak kelurahan, maka praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Jika syarat-syarat itu belum atau tidak terpenuhi, jelas itu adalah pungli,” katanya.

Ia berharap polemik dugaan pungutan di Sememi menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pengurus RT dan RW di Surabaya agar setiap penarikan iuran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga ke depan Kota Surabaya menjadi lebih baik lagi dan menjadi rumah yang nyaman bagi kita semua,” pungkas Josiah.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *