SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut N pria 23 tahun pelaku jambret yang tewaskan ASN badan pertanahan di Surabaya. Warga Jalan Dupak Bandarejo Surabaya tersebut mengatakan jika pernah beraksi berpartner dengan sang istri
Hal tersebut diungkapkan dalam rekaman video dalam akun Kapolrestabes Konbes Pol Lutfi. Tersangka N mengaku kerap membeli sabu dan juga beraksi dengan sang istri.
“Iya pak sama istri, nyabu juga sama istri,” jawabnya ketika ditanya Kapolrestabes Surabaya.
Pelaku ini juga mengaku baru sebanyak 7 kali beraksi, enam kali menjambret dan satu kali melakukan pencurian motor.
Residivis dalam kasus yang sama tersebut mengatakan jika sebelum beraksi jambret kerap kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama istrinya. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu.
Sementara, lokasi yang pernah disasar oleh pelaku N diantaranya,
di Jalan Genteng, Bubutan, Loak, Jalan Cepu dan Gubeng Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk satu pelaku kejahatan jalanan (Jambret) pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu sekira Pukul 17.30 WIB.
Anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku raja tega itu, sebab, dalam upaya penangkapan tersangka melawan dengan mencoba kabur.
Korbannya inisial WR (28), seorang ASN di Kantor Pertanahan meninggal dunia usai terjatuh ketika dijambret dua pelaku di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya (Depan pintu keluar loket sisi utara timur Grand City).
Tersangka yang dihadiahi tembakan pada bagian kaki itu inisial, N berusia 23 tahun asal Jalan Dupak Bandarejo Surabaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, tersangka yang juga seorang residivis tersebut beraksi bersama rekannya yang kini kabur.
Keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan dengan berboncengan sepeda motor. Kemudian menyasar pengendara yang seorang diri dengan menarik paksa tas atau HP korbannya.
Ketika beraksi di di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, saat itu korban berinisial W melintas lalu dipepet oleh pelaku dan dirampas tasnya sehingga korban terjatuh.
“Akibat terjatuh, korbannya mengalami luka berat di bagian kepala setelah terjatuh dari sepeda motornya dan sempat dirawat di rumah sakit dengan kondisi tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia ,” jelas AKP Hadi, Jumat (19/6/2026).
Tersangka N yang berperan joki kendaraan, sedangkan rekannya yang saat ini sudah dinyatakan DPO
sebagai eksekutor.
Berdasarkan adanya laporan masyarakat polisi bergerak kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di Jalan Dupak Bandarejo.
” Pengakuan pelaku ke petugas, dirinya sudah sedikit 7 kali beraksi di Surabaya, enam diantaranya jambret sementara satu lainnya pencurian motor (Curanmor),” tambah AKP Hadi.
Unit Jatanras juga mengamankan barang bukti, Rekaman CCTV Sekitar TKP, Identitas dan Kartu ATM Milik korban yang dibawa oleh pelaku, Pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi serta tas milik korban.
Residivis kejahatan jalanan yang meresahkan ini akan dijerat dengan pasal 479 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 6 tahun. (*)

