SURABAYA (Kabarjawatimur.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SATRIA meminta Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional seluruh gerai Mie Gacoan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait dugaan belum terpenuhinya sejumlah dokumen perizinan wajib, khususnya Izin Penyelenggaraan Pangan (IPP) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Umum LSM SATRIA, Sahlan Khadafi, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha, keamanan pangan, dan standar kesehatan lingkungan.
“Setiap pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan masyarakat,” ujar Sahilan dalam pernyataan resminya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pemerintah melalui instansi terkait perlu segera melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh gerai telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh regulasi.
LSM SATRIA juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Sahlan menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan keamanan pangan, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas dan konsisten, baik berupa sanksi administratif maupun penghentian sementara kegiatan usaha sampai seluruh kewajiban dipenuhi,” tegasnya.
LSM SATRIA menilai perlindungan konsumen, keamanan pangan, kesehatan masyarakat, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha yang beroperasi di Surabaya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM SATRIA menyatakan akan terus mengawal proses pengawasan dan penegakan aturan guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung iklim investasi dan pertumbuhan usaha di Surabaya. Namun, seluruh pelaku usaha harus berada dalam koridor hukum yang sama dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Sahlan.

