SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengungkapan kasus pencurian motor (Curanmor) oleh Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya terus dikembangkan hingga berhasil mengungkap penadahnya.
Tersangka penadah motor curian itu inisial AB (40) asal Dolopo, Kab. Madiun yang tinggal di Raya Tenggilis Blok AI Surabaya.
AB ini diketahui membeli sepeda motor tanpa bukti kepemilikan dari Diorama (Dio) tersangka yang lebih dulu diamankan oleh polisi. Motor kemudian di jual kembali lewat online (marketplace).
Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko didampingi Kanit Reskrim Ipda Rokhim menjelaskan, berawal adanya dugaan aksi penipuan di kost Jalan Wonocolo Gg Benteng 1 Surabaya, berupa sepeda motor Yamaha N Max nopol L-2516-PY milik Alvian warga Benowo Tegal.
“Pemilik motor tersebut melaporkan jika pelakunya adalah Dio. Setelah adanya laporan itu, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Wonocolo melakukan Penyelidikan,” kata Haryoko, Kamis (4/6/2026).
Penyelidikan anggota akhirnya membuahkan hasil, Dio dibekuk saat berada di cafe daerah Jalan Ngagel Surabaya. Saat di introgasi mengakui sepeda motor merk Yamaha N Max NoPol L-2516-PY beserta STNKnya yang di pinjam dari korban di jual ke AB.
“Dalam penyidikan setelah diamankan, tersangka mengaku sudah beberapa kali menjual kendaraan ke penadah inisial AB tersebut,” imbuh Kompol Haryoko.
AB alias Bowo ini sudah beberapa kali menerima sepeda motor dati Dio, diantaranya diantaranya, Bulan Desember 2025 menjual sepeda motor Honda Vario warna hitam. Bulan Maret 2026 sepeda motor Honda Beat warna pink. Bulan April 2026, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Pada bulan Mei 2026, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam. Bulan Mei 2026, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam. Pada Mei 2026, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna silver. Pada Mei 2026, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Reskrim Polsek Wonocolo akan menjerat tersangka ini dengan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP dan atau 592 KUHP.(*)

