SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Surabaya mulai dimatangkan menjelang tahun ajaran baru. Salah satu perhatian utama adalah memastikan seluruh lulusan SD, terutama dari keluarga miskin dan pra-miskin, mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Komisi D DPRD Surabaya dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang membahas kesiapan daya tampung sekolah pada pelaksanaan PPDB tahun 2026.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, mengatakan pihaknya menaruh perhatian besar terhadap kecukupan kuota bagi lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
“Kami ingin memastikan jumlah pagu yang tersedia untuk lulusan SD ke SMP, khususnya bagi warga miskin dan pra-miskin, benar-benar mencukupi. Tadi Kepala Dinas Pendidikan telah menyampaikan bahwa kapasitas yang tersedia masih cukup,” ujar Akmarawita, Rabu (3/6/2026).
Meski jumlah kuota secara rinci tidak dibahas dalam rapat tersebut, perhitungan daya tampung disebut telah mengacu pada evaluasi pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Akmarawita, yang terpenting adalah tidak ada anak usia sekolah di Surabaya yang kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan.
“Prinsipnya tidak boleh ada anak di Kota Surabaya yang tidak sekolah. Seluruh lulusan SD harus tertampung, baik di SMP negeri maupun SMP swasta,” tegasnya.
Selain persoalan daya tampung, rapat juga membahas sejumlah kendala administrasi yang berpotensi muncul dalam proses PPDB, khususnya terkait domisili calon peserta didik.
Saat ini sistem PPDB telah mengakomodasi jalur mutasi bagi warga luar daerah yang pindah tugas ke Surabaya dengan syarat melampirkan surat keterangan kerja resmi. Namun, masih terdapat sejumlah kasus warga yang telah berpindah tempat tinggal di dalam Surabaya tetapi belum melakukan pembaruan dokumen kependudukan.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah penghuni Rusun Sumur Welut yang mengalami kendala administrasi dalam proses perpindahan Kartu Keluarga (KK).
“KTP mereka masih beralamat di Surabaya, tetapi secara administrasi belum bisa memindahkan KK ke Rusun Sumur Welut. Kasus-kasus seperti ini akan dibahas lebih lanjut dan ditangani melalui mekanisme khusus. Semangatnya adalah anak-anak bisa bersekolah di lokasi yang dekat dengan domisilinya,” jelas Akmarawita.
Persoalan serupa juga dialami warga yang baru berpindah domisili dalam kurun waktu kurang dari enam bulan. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem digital PPDB yang berlaku saat ini.
Karena itu, DPRD Surabaya mengimbau masyarakat yang telah lama menetap di suatu wilayah agar segera memperbarui data kependudukan untuk menghindari kendala saat proses pendaftaran sekolah.
“Bagi warga yang sudah tinggal di suatu tempat lebih dari satu tahun, bahkan sampai lima tahun, sebaiknya segera mengurus perpindahan KK agar datanya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apalagi saat ini proses pengurusannya sudah semakin mudah,” pungkasnya.

