Kasus TPPO Anak di Spa HR Muhammad, DPRD Surabaya Desak Penutupan Permanen

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Terungkapnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah spa kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota Surabaya bertindak tegas dengan menutup permanen tempat usaha tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah mencederai predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat.

“Jika terbukti terjadi eksploitasi terhadap anak di bawah umur, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mempertahankan izin operasional tempat usaha tersebut. Harus ditutup permanen agar menjadi efek jera,” tegas Fathoni.

Politikus Partai Golkar itu menilai praktik eksploitasi anak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Apalagi, Surabaya selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang aktif mengkampanyekan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Fathoni mengatakan, terungkapnya kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan usaha hiburan dan jasa layanan kebugaran. Ia mendorong agar pengawasan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait melakukan inspeksi menyeluruh terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi praktik prostitusi maupun eksploitasi anak.

“Kita tidak ingin ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi demi keuntungan segelintir orang. Surabaya harus tetap menjadi kota yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Fathoni juga mendorong Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi kesejahteraan rakyat dan pendidikan untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan memanggil seluruh pelaku usaha spa dan hiburan sejenis di Surabaya guna membangun komitmen bersama dalam menjaga predikat Kota Layak Anak.

Menurutnya, forum tersebut penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memahami batasan hukum dan tanggung jawab sosial mereka terhadap perlindungan anak.

“Saya berharap Komisi D memanggil semua pelaku usaha spa di Surabaya, agar terbangun kerangka kerja bersama untuk menjaga Surabaya sebagai Kota Layak Anak, dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti yang dibongkar oleh Polda Lampung,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri tengah ditangani aparat penegak hukum setelah terungkap adanya dugaan pengiriman anak di bawah umur dari Lampung ke Surabaya untuk dipekerjakan di tempat usaha tersebut. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam dugaan perdagangan orang tersebut.

DPRD berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku, sehingga menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba melakukan praktik serupa di Kota Pahlawan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *