Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Gelombang konten negatif di media sosial, mulai dari fenomena post-truth, judi online hingga konten kekerasan dinilai semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut mendorong anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran segera disahkan sebagai payung hukum menghadapi tantangan era digital.
Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia itu, derasnya arus informasi tanpa filter membuat generasi muda menjadi kelompok paling rentan terpapar konten destruktif di ruang digital.
“Kita beruntung memiliki bonus demografi dengan generasi muda yang kritis. Namun luasnya keterbukaan digital juga menyimpan risiko nyata seperti gelombang post-truth, konten kekerasan, judi online hingga hasutan,” ujar Ning Lia, Sabtu (10/5/2026).
Dorongan percepatan pengesahan RUU Penyiaran menguat setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi baru tersebut dinilai penting agar mampu menjangkau perkembangan ekosistem media digital yang terus berubah.
Ning Lia menyampaikan, keterbukaan digital memang memberi banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan terhadap platform digital membuat berbagai konten bermuatan negatif mudah tersebar luas tanpa kontrol memadai.
Hal tersebut juga menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur. Ketua KPID Jatim, Royyin Fauziana, menilai pengawasan media sosial saat ini belum seimbang dibanding pengawasan terhadap media konvensional seperti televisi dan radio.
“Sifat media sosial yang terbuka dan berbasis algoritma membuat konten tidak layak lebih mudah dibagikan tanpa filter ketat. Siapa pun bisa menjadi produsen konten tanpa proses kurasi sebagaimana lembaga penyiaran resmi,” kata Royyin.
Selain perlindungan terhadap masyarakat, Ning Lia juga menekankan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap industri media lokal. Ia menilai media daerah masih memiliki pengaruh besar dan menjadi bagian penting dalam menjaga kearifan lokal masyarakat Jawa Timur.
“Ada radio swasta di Jawa Timur yang pendengarnya mencapai jutaan setiap hari. Ini menunjukkan media lokal masih sangat dipercaya masyarakat. Karena itu, RUU Penyiaran harus mampu menghadirkan keadilan dalam distribusi iklan sekaligus melindungi keberlangsungan industri media lokal,” tegasnya.
Melalui pengesahan RUU Penyiaran, Ning Lia berharap peran Komisi Penyiaran Indonesia maupun KPID semakin kuat, terutama dalam aspek pengawasan konten dan perizinan lintas platform digital.
“Penyiaran sehat adalah keniscayaan. Kita membutuhkan regulasi yang mampu memastikan generasi muda mendapatkan ruang informasi yang sehat, edukatif dan bebas dari konten yang merusak,” pungkasnya.

