Fraksi PKB Jatim Kawal Kasus Kekerasan Seksual Gadis Disabilitas di Lumajang, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis disabilitas asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, mendapat perhatian serius dari DPW PKB Jawa Timur. Melalui forum Hari Fraksi yang digelar setiap Jumat, partai berlambang bola dunia itu langsung bergerak mendampingi korban hingga ke Polda Jatim.

Kuasa hukum korban, Shifa Khilwiyatul Muti’ah, mengadukan kasus tersebut dalam agenda serap aspirasi masyarakat yang digelar DPW PKB Jatim secara langsung maupun melalui siaran TikTok. Dalam forum itu, ia hadir bersama korban berinisial AW yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri yang telah lanjut usia.

Shifa mengungkapkan, laporan kasus tersebut sebenarnya telah masuk ke Polres Lumajang hampir satu bulan lalu. Namun hingga kini, terduga pelaku belum juga diamankan meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf bersama Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Muhammad Ashari, Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah, Erjik Bintoro, serta Anggota Komisi E DPRD Jatim Sriatun mendampingi korban dan kuasa hukumnya mendatangi Polda Jatim.

“Kami mendampingi Bu Shifa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ketika penanganan di tingkat kabupaten dirasa kurang maksimal, maka kami meminta Polda Jatim ikut melakukan pengawasan dan mendorong percepatan penanganannya,” ujar Musyafak Rouf, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan PKB Jawa Timur berkomitmen mengawal kasus-kasus yang menimpa masyarakat kecil dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
“PKB hadir untuk membela wong cilik dan mereka yang tidak mendapatkan keadilan. Kasus seperti ini harus dikawal sampai tuntas,” tegasnya.


Sementara itu, Shifa mengatakan pihaknya sengaja meminta dukungan PKB Jatim agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Ia berharap aparat segera menemukan dan menangkap terduga pelaku.


“Kami sudah melapor ke Polres Lumajang dan saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan. Tetapi sampai hari ini belum ada penangkapan, sehingga kami meminta bantuan hingga ke tingkat provinsi,” katanya.


Shifa juga memastikan pihak korban menolak penyelesaian melalui jalur damai. Menurutnya, praktik damai dalam kasus kekerasan seksual justru kerap membuat korban, terutama penyandang disabilitas, kehilangan keadilan.


“Kami tidak menerima jalan damai. Kalau kasus seperti ini diselesaikan damai, maka akan terus terulang dan korban-korban disabilitas lainnya tidak pernah mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *