Dakel Diusulkan Untuk Penanganan Banjir, DPRD Surabaya Siapkan Regulasi Baru

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengendalian Banjir menyoroti persoalan drainase lingkungan yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama banjir berulang di sejumlah kawasan Kota Pahlawan. Pansus pun mendorong agar normalisasi saluran air menjadi prioritas, termasuk mengusulkan penggunaan dana kelurahan (Dakel) untuk penanganan banjir di tingkat lingkungan.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (7/5/2026), anggota Pansus menilai pembangunan box culvert, rumah pompa, hingga pelebaran saluran tidak akan maksimal apabila drainase lingkungan tetap dipenuhi sedimentasi dan sampah.

Anggota Pansus sekaligus Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa paradigma pengendalian banjir harus diubah. Menurutnya, penanganan banjir selama ini terlalu bertumpu pada pembangunan fisik skala besar, sementara pemeliharaan saluran lingkungan belum menjadi perhatian utama.

“Pembangunan infrastruktur semata tidak akan mampu mengatasi permasalahan banjir apabila tidak diiringi pola pemeliharaan yang berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau,” ujarnya.

Ia menambahkan, normalisasi drainase harus menjadi gerakan utama dalam pengendalian banjir kota. Sebab, banyak titik genangan muncul bukan karena kurangnya infrastruktur, melainkan akibat aliran air tersumbat sedimentasi dan buruknya perawatan saluran.

Sorotan serupa disampaikan Sekretaris Pansus, Achmad Nurdjayanto, yang mengusulkan agar dana kelurahan dapat dimanfaatkan untuk normalisasi drainase dan penanganan banjir skala lingkungan.

Menurutnya, pola penanganan yang hanya mengandalkan kerja bakti warga sudah tidak cukup menghadapi kompleksitas persoalan banjir perkotaan.

“Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu belum maksimal. Pemerintah kota harus hadir dengan sistem yang lebih terukur,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar kecamatan dan kelurahan diberi peran lebih besar dalam menangani saluran lingkungan, termasuk melalui patroli rutin dan pembersihan drainase berkala oleh satgas wilayah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Aning Rahmawati, menilai kendala di lapangan bukan hanya keterbatasan personel, tetapi juga minimnya alat normalisasi drainase yang dimiliki satgas kecamatan.
“Satgas sering kesulitan bergerak cepat karena alatnya terbatas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bappeda Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengingatkan agar pengaturan persentase dana kelurahan tidak dimasukkan dalam perda pengendalian banjir karena berkaitan dengan regulasi keuangan daerah.

Tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Rusdianto Sesung, juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengadaan alat normalisasi drainase agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Pada akhir rapat, Pansus DPRD Surabaya sepakat bahwa Raperda Pengendalian Banjir tidak hanya berfokus pada proyek infrastruktur besar, tetapi juga memperkuat sistem perawatan drainase hingga tingkat kampung sebagai langkah strategis mencegah banjir berulang di Surabaya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *