JAKARTA ( Kabarjawatimur.com) – Komisi X DPR RI menaruh perhatian serius terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dalam sebuah diskusi publik yang tayang di kanal media nasional, anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual di kampus tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara menyeluruh.
Dalam forum tersebut, Reni menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perguruan tinggi, kementerian terkait, serta pihak-pihak yang berwenang membahas persoalan tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian publik dan pembicaraan luas di tengah masyarakat, baik di kalangan orang tua, mahasiswa, maupun masyarakat umum. Karena itu kami di Komisi X DPR RI memberikan perhatian serius,” ujar Reni.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar memastikan setiap kampus memiliki mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual yang jelas dan berpihak kepada korban.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta regulasi turunan di sektor pendidikan seharusnya menjadi landasan kuat bagi kampus dalam menciptakan ruang aman bagi civitas akademika.
“Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang. Bisa jadi banyak kejadian yang tidak tersampaikan, tidak terlaporkan, dan tidak diketahui publik,” katanya.
Dalam diskusi yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti turut hadir dan menyoroti pentingnya keberanian korban untuk melapor serta perlunya sistem perlindungan yang menjamin keamanan korban.
Komisi X DPR RI berharap seluruh perguruan tinggi di Indonesia memperkuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, meningkatkan edukasi, serta membangun budaya kampus yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

