BANYUWANGI – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa SBA (41), pekerja proyek Sekolah Rakyat di Jalan Raya Blambangan, Muncar, pada Selasa malam (21/4/2026), mulai jadi sorotan.
Menurut Budi seorang aktivis anti-korupsi sekaligus pemegang sertifikat Ahli Muda K3 yang aktif hingga 2027, mengatakan jika tragedi tersebut jangan hanya dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, namun perlu juga menyelidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ia meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi untuk tidak hanya berfokus pada korban dan pengendara motor, melainkan juga melakukan pendalaman terhadap pihak perusahaan pelaksana konstruksi.
Berdasarkan informasi yang didapat, Budi menjelaskan jika peristiwa yang menewaskan pekerja asal Bekasi tersebut terjadi saat korban diduga sedang membersihkan sisa tanah proyek di badan jalan pada malam hari.
Kondisi ini, secara teknis K3, memiliki risiko tingkat tinggi yang wajib dimitigasi dengan prosedur ketat.
“Jangan hanya fokus pada siapa menabrak siapa. Polisi harus membedah akar masalahnya: Apakah perusahaan sudah menjalankan SMK3 sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan pedoman teknis Kementerian PU? Jika tidak, ini adalah kelalaian korporasi,” tegas Budi kepada awak media.
Sebagai ahli muda di bidang keselamatan kerja, Budi merinci sejumlah poin krusial yang harus diselidiki oleh pihak berwajib untuk menentukan apakah korban bekerja dalam kondisi yang dilindungi atau justru “diumpankan” ke bahaya.
Pertama yang perlu diselidiki soal APD Reflektif. Apakah korban menggunakan rompi reflektif yang standar agar terlihat oleh pengendara dalam kegelapan?
Kedua, mengenai Manajemen Lalin. Apakah ada rambu peringatan dini ‘Ada Pekerjaan Pembersihan Jalan’ sebelum lokasi kejadian?
Yang ke tiga, terkait Barikade Fisik. Apakah ada traffic cone atau pagar pengaman untuk memisahkan area kerja dengan jalur kendaraan aktif?
Dan yang ke empat soal penerangan dan Lampu Peringatan. Di tengah kegelapan malam pukul 21.00 WIB dengan kondisi pasca hujan, apakah area tersebut dilengkapi lampu kuning berkedip (rotary) dan dilakukan pencahayaan yang memadai?
Lebih lanjut, Budi mengingatkan jika terjadi kegagalan perusahaan dalam menerapkan standar K3 yang mengakibatkan hilangnya nyawa, maka dapat menyeret pihak manajemen ke ranah pidana.
Ia merujuk pada Pasal 359 KUHP jo Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970.
“Jika SMK3 terbukti diabaikan, maka pengendara motor yang menabrak bisa dibilang juga merupakan korban dari kelalaian perusahaan. Perusahaan tidak boleh cuci tangan dalam hal ini,” tambah aktivis yang berdomisili di Desa Blambangan tersebut.
Untuk itu, Budi saat ini tengah bergerak di lapangan untuk mengumpulkan keterangan dari saksi mata di Dusun Mangunrejo.
Investigasi mandiri tersebut bertujuan untuk memastikan apakah saat kejadian, perlengkapan K3 memang benar-benar ada atau hanya “formalitas” belaka.
Budi pun mengingatkan jika tragedi yang menimpa SBA dapat menjadi alarm keras bagi pihak pelaksana proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Banyuwangi agar penerapan SMK3 wajib hukumnya selalu dijalankan.
Kini, publik menunggu keberanian pihak kepolisian untuk mengusut tuntas ada tidaknya keterlibatan pelaksana proyek Sekolah Rakyat dalam insiden berdarah tersebut.***

