Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan sejumlah perubahan signifikan. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Salah satu perubahan paling krusial adalah dihapusnya penggunaan indeks sekolah dalam seleksi SPMB jenjang SMA dan SMK. Sebagai gantinya, Dinas Pendidikan Jawa Timur memperkuat penilaian berbasis kemampuan akademik melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Paewai, menjelaskan bahwa nilai TKA kini memiliki bobot sebesar 40 persen di berbagai jalur seleksi. “Bobot indeks sekolah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, kami menggunakan nilai TKA sebesar 40 persen di semua jalur,” ujarnya di Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Nilai TKA akan diterapkan pada jalur domisili, afirmasi berbasis akademik, serta jalur prestasi akademik, baik untuk SMA maupun SMK. Calon murid juga diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.
Khusus pada jalur prestasi akademik, komposisi penilaian kini menggabungkan nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen. Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang mengombinasikan nilai rapor dengan indeks sekolah asal.
Selain itu, tahapan pelaksanaan SPMB 2026 juga mengalami penyesuaian. Jalur domisili dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11 hingga 15 Juni 2026, dengan total kuota 45 persen, terdiri dari 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
Sementara itu, jalur prestasi akademik memiliki kuota sebesar 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK. Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan tetap mengacu pada urutan nilai akademik, kemudian mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah.
Untuk jenjang SMK, calon murid diberikan fleksibilitas lebih dalam memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah dan rayon.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan pemerataan akses pendidikan. Ia menyebut penambahan komponen TKA bertujuan memperkuat pengukuran kemampuan akademik siswa.
“SPMB ini adalah sistem penerimaan, bukan sekadar seleksi. Semua murid harus memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan,” ujarnya.
Dengan skema baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap proses penerimaan murid baru menjadi lebih objektif, adil, dan mampu memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh calon peserta didik.
