Buang Limbah di Perbatasan Gedangan-Wadeng Sidayu, Pelaku Terancam Sanksi DLH

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Aktivitas pembuangan limbah di Desa Gedangan berbatasan dengan Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, dikeluhkan warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik memastikan pelaku segera dikenai sanksi.

Meski lokasi pembuangan berada di wilayah Desa Gedangan, dampaknya dirasakan langsung oleh warga sekitar, khususnya Dusun Petiyin Wadeng yang merasa terganggu.

Limbah padat yang diduga berasal dari aktivitas konstruksi perusahaan di Kawasan JIIPE Manyar itu tampak menumpuk. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga karena dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi di lokasi.

“Hasil pengecekan, material yang ditemukan berupa pecahan beton, tanah urug, dan serpihan bangunan. Tidak berbau, namun menumpuk di pinggir jalan dekat permukiman warga,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Jauzi menegaskan, DLH akan segera mengambil langkah penindakan terhadap pelaku pembuangan limbah tersebut.“Tim kami sudah turun ke lokasi, penindakan akan segera dilakukan,” tegasnya.

Menurut Jauzi, sanksi yang dapat diberikan antara lain penghentian total aktivitas pembuangan, paksaan pemerintah, hingga kewajiban pembersihan (clean up) lokasi. Selain itu, DLH juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami akan segera memanggil pihak terkait untuk proses penindakan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pembuangan limbah tersebut diduga telah berlangsung sekitar lima bulan. Warga kerap melihat dump truk keluar masuk lokasi pada pukul 11.00 hingga 16.00 WIB, meski tidak setiap hari.

Sejumlah warga menduga limbah tersebut berasal dari salah satu industri di kawasan ekonomi khusus (KEK) JIIPE di Kecamatan Manyar Gresik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Jika terbukti termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pelaku terancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *