GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Pasca penetapan tersangka dan penahanan tiga Pengasuh dan Pengurus Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, ratusan santri menggelar aksi demo di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (13/2/2026).
Dengan mengenakan pakaian serba putih sembari membentangkan poster, mereka mendesak Kejari Gresik untuk menangguhkan penahanan terhadap Khoirul Atho’ (RKA) dan Muh Zainul Rosyid (MR) selaku pengasuh ponpes serta Miftahul Rozi (MFR) selaku pengurus Ponpes.
Perwakilan santri, Abdullah Syafi’i, mengatakan, pihaknya meminta ketiganya dibebaskan. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan Kejari Gresik dinilai tidak profesional. la mengaku terdapat dugaan intimidasi dan ancaman selama pemeriksaan berlangsung. Selain itu, ia juga mempertanyakan konstruksi perkara yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Dia menjelaskan, pengajuan dana hibah sebenarnya telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa untuk pembangunan asrama santri. Namun karena kebutuhan mendesak, pihak pesantren terlebih dahulu membangun menggunakan dana internal serta swadaya masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Gresik David Lafinson Sipayung menyatakan, permohonan untuk penangguhan penahanan merupakan hak bagi tersangka maupun keluarganya. Akan tetapi pihaknya juga perlu pertimbangan dengan menunggu keputusan dari pimpinan.
“Penangguhan penahanan itu hak mereka. Pada dasarnya permohonan mereka kami terima dulu, nanti kita kaji terlebih dahulu karena semua keputusan itu ada di pimpinan. Mungkin Rabu atau Kamis,” tambahnya.
la menambahkan bahwa para tersangka saat ini tengah ditahan di Rutan Banjarsari Gresik. 1 tersangka jadi tahanan rumah karena kondisi kesehatan.
“Saat ini 2 tersangka sudah ditahan di rutan, sementara 1 tahanan rumah karena alasan kesehatan,” terangnya.
Ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka lagi atas perkara tersebut, ia mengaku masih melakukan pengembangan.
“Sampai saat ini masih kita kembangkan penyelidikan, nanti kalau ada bukti-bukti baru mungkin kita panggil,” tandasnya.
Reporter : Azharil Farich

