SURABAYA,(Kabarjawstimur.com)- Dikota Surabaya saat ini muncul fenomena kendaraan khususnya roda dua yang hanya menggunakan atau memasang nopol (Nomor Polisi) hanya satu saja, baik dibelakang maupun depannya saja.
Fenomena tersebut kerap kita jumpai dijalanan kota Pahlawan, dan tentunya hal tersebut melanggar ketentuan kendaraan bermotor yang aturan berlaku di Indonesia diharuskan memakai dua (depan dan belakang) tanda nopol.
Meski demikian, bukan berarti Satlantas Polestabes Surabaya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap sepele tersebut, anggota dilapangan tetap melakukan tindakan tegas dengan Tilang jika menjumpai pelanggaran tersebut dan kasat mata.
Petugas dilapangan patut menduga jika tidak sesuai standar maka patut diduga ada sesuatu atau motor tersebut hasil tidak pidana kejahatan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya yang menyebut hingga saat ini masih mengintruksikan anggota untuk melakukan tindakan tilang terhadap pelanggaran memasang nopol satu itu.
“Terkait marahnya kendaraan yang menggunakan plat nomor atau nopol hanya didepan maupun di belakang saja saat ini anggota masih akan terus menindak tegas kendaraan yang tidak sesuai spek,” kata Galih di Mapolres Surabaya, Kamis (22/1/2026).
AKBP Galih menambahkan, setiap orang yang taat hukum pasti melengkapi semuanya dan taat peraturan dan jika menggunakan satu nopol ataupun bahkan palsu atau tidak sesuai standar maka patut diduga ada sesuatu atau motor tersebut hasil tidak pidana kejahatan.
“Jika menggunakan nopol palsu atau plat nomor cuma satu pasti ada maksud lain, bisa jadi motornya didapat dari cara tidak benar atau motor ini bukan kepemilikannya,” imbuh Galih.
Peraturan kendaraan bermotor untuk di Indonesia saat ini, standarnya sesuai spesifikasi yakni menggunakan knalpot standar, plat nomor depan dan belakang. Maka, jika petugas menemui dilapangan kendaraan yang tanpa spesifikasi maka akan dilakukan tindakan.
Petugas akan lebih dulu mengecek kelengkapan surat-surat dan jika terdapat pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tilang. Nantinya, bagi para pelanggar bisa membayar denda melalui Briva bank BRI dan dihimbau tidak melalui calo. (*)

