Polsek Sukomanunggal Bekuk Jambret asal Pragoto dan Bulak Banteng

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua orang pelaku jambret tertangkap warga viral di media sosial (Medsos) setelah diunggah oleh netizen pada, Minggu (21/12/2025) pagi.

Kejadian yang diketahui diwilayah Darmo Permai, Sukomanunggal Surabaya tersebut, pelaku melakukan penjambret terhadap wanita yang dilakukan oleh dua orang pria.

Korban yang seorang wanita dan suaminya mencoba ikut mengejar terduga pelaku yang diketahui menjambret handphone (HP). ” Jambret apa ce, hp ya hp,” tanya warga ke korban.

Warga yang mengetahui adanya aksi jambret langsung ikut mengejar dengan meneriaki maling-maling, jambret dan ternyata yang dijarah adalah kalung emas. Satu pelaku langsung diamankan oleh warga yang ketika itu sudah ramai olahraga pagi.

Warga kemudian melakukan pengejaran ke terduga pelaku lainnya hingga dapat pula diamankan dan diserahkan ke Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Kompol M. Akhiyar Kapolsek Sukomanunggal Surabaya membenarkan jika anggota Reskrim mengamankan dua pelaku Jambret di Jalan Darmo Permai I Acuan Kec.Sukomanunggal Kota Surabaya (depan warung pecel Bu Pri).

“Tersangkanya, RIF (31) asal Jalan Bulak Banteng, Kec.Kenjeran, Kota Surabaya dan RI (43) asal Jalan Pragoto Sidotopo, Surabaya,” jelas Kompol Akhiyar, Selasa (23/12/2025).

Kompol Akhiyar menjelaskan, kejadiannya pada, Minggu, 21 Desember 2025, sekira pukul 08.53 wib ketika korban Efendi dan istrinya sedang jogging di Jalan Darmo Permai I, tiba tiba satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Nopol M-2422-GR, yang di kendarai pelaku memepet korban yang sedang berjalan di belakang suaminya.

Tersangka RIF langsung menarik kalung emas yang ada gantungan liontin yang di pakai istri pelapor, seketika itu istri pelapor reflek manarik tangan tersangka RI sehingga jatuh dan Tersangka langsung diamankan suami korban dan warga.

“Anggota kita yang sedang patroli ikut serta mengamankan RIF tidak jauh dari tempat kejadian,” imbuh Kapolsek.

Atas kejadian itu istri korban mengalami luka lecet pada kaki, siku sebelah kanan dan lutut sebelah kanan sampai tulang kering. Barang bukti yang diamankan liontin kalung yang jatuh di TKP, kalung emasnya tidak ditemukan.

Dalam penyidikan, kedua Tersangka pernah melakukan Curas di wilayah Lakarsantri, yang juga terekam kamera CCTV.

“Tersangka RI ini residivis pernah melakukan Curas HP yang ditangani Polsek Mulyorejo tahun 2017 divonis 7 bulan dan keluar penjara tahun 2018,” pungkas mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *