SIDOARJO (KABARJAWATIMUR.COM) – Tekad warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, untuk mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 tak kunjung surut. Meski perkara utama telah disidangkan, warga menilai keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
Untuk ketiga kalinya, Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo sekaligus pelapor kasus tersebut, kembali melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.Surat yang ditujukan kepada Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo itu berisi permintaan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara PTSL Desa Trosobo.
Menurut Tantri, masih banyak kejanggalan, terutama belum diprosesnya sejumlah pihak yang perannya telah terungkap di persidangan.
Tak berhenti di atas kertas, Tantri Sanjaya juga mendatangi langsung kantor Kejari Sidoarjo pada Kamis (18/12). Ia ingin memastikan aparat penegak hukum serius mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
“Saya ingin perkara ini diungkap secara gamblang dan semua pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Tantri Sanjaya kepada Kabar Jawa Timur, Minggu (21/12).
Menurut Tantri, hingga saat ini masih ada sejumlah pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum, namun belum tersentuh proses penegakan hukum. Padahal, kata dia, peran mereka telah terungkap jelas dalam persidangan perkara mantan Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi dan koordinator PTSL RW 07, Sari Diah Ratna.
Ia menyebut setidaknya enam nama yang belum diproses hukum, yakni WSU selaku Ketua Panitia PTSL, STR Wakil Ketua Panitia, NA Bendahara Panitia, SAR Sekretaris Desa Trosobo, S Kaur Kesra Desa Trosobo, serta G Kepala Dusun Desa Trosobo.
“Fakta-fakta itu muncul jelas di persidangan. Mereka mengakui sendiri perbuatannya sesuai peran masing-masing. Tapi sampai sekarang tidak satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.
Ia membeberkan, WSU selaku Ketua Panitia PTSL disebut membagikan uang sisa hasil pembayaran PTSL kepada pihak-pihak tertentu. Sementara STR diduga memerintahkan Sari Diah Ratna memungut biaya pengeringan sebesar Rp 2,5 juta per pemohon di RW 07, hingga terkumpul sekitar Rp 50 juta yang kemudian diserahkan kepada STR.
Selain itu, NA selaku Bendahara Panitia PTSL diduga melakukan mark up laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut disebut sebagai “fee” program PTSL yang diminta oleh kepala desa.
Sementara SAR selaku Sekretaris Desa Trosobo, lanjut Tantri, mengakui telah memalsukan tanda tangan Suparnadi, Koordinator Lapangan RW 06, di atas kwitansi Rp 30 juta atas perintah kepala desa, meskipun uang tersebut diserahkan langsung kepada kepala desa.
Adapun S dan G juga mengakui telah memungut biaya sebesar Rp 300 ribu per pemohon di wilayah masing-masing atas perintah Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi. Biaya tersebut disebut untuk pengurusan dokumen Letter C, surat hibah, surat waris, dan surat jual beli.
“Sangat tidak memenuhi rasa keadilan jika Sari Diah Ratna yang hanya koordinator lapangan dan menerima uang jasa Rp 3,25 juta justru dihukum. Sementara enam orang lain yang perannya jauh lebih besar malah belum tersentuh hukum. Ada apa ini?” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, mantan Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi divonis pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 150 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 67,2 juta. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi.
Sementara itu, Sari Diah Ratna divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta. Menutup pernyataannya, Tantri Sanjaya menegaskan tidak akan tinggal diam apabila surat ketiganya kembali tidak mendapat respons dari Kejari Sidoarjo. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami akan melakukan aksi di depan Kejari Sidoarjo jika surat ketiga ini tidak ditindaklanjuti. Kami hanya ingin seluruh pelaku pungli PTSL di Desa Trosobo diproses hukum agar ada transparansi dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandasnya. (KJT)

