Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Musnahkan 9,3 Kilo Sabu dan 60 Ribu Ekstasi

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo pamerkan tangkapan tersangka pengedar, kurir serta barang bukti sabu dan ekstasi yang langsung dimusnahkan pada, Kamis (18/12/2025) di Mapolda Jatim.

Dalam pemusnahan tersebut aparat kepolisian mencatat sebanyak 24 kasus dengan 40 orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Ekstasi sebanyak 60.989 butir dan 9.335,43 gram sabu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast didampingi Ditnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa serta Kasat Narkoba Polres Sidoarjo Kompol Riki Donaire P menjelaskan, Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo, malaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba serta rekapitulasi pengungkapan kasus sepanjang tahun anggaran 2025.

“Barang bukti sebanyak itu dengan rinciannya, Ditresnarkoba Polda Jatim menangani 23 kasus dengan 38 tersangka, dengan barang bukti berupa 1.476,91 gram sabu dan Ekstasi: 60.989 butir Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengungkap 1 kasus dengan 2 tersangka, dengan barang bukti 7.858,52 gram sabu,” jelas Kombes Pol Abast, Kamis (18/12/2025).

Selain pemusnahan barang bukti, Polda Jatim juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025. Sepanjang tahun anggaran tersebut, aparat berhasil mengungkap 5.924 kasus dengan total 7.617 tersangka.

“Dari jumlah tersebut, apabila dikonversikan, pengungkapan ini diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuh Kabid Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

Sabu: 292.488 Kg, Ganja: 103 Kg serta 960 batang tanaman ganja, Ekstasi, 60.989 butir, Tembakau gorila 479,5 gram, Kokain: 4,70 gram serta Obat-obatan berbahaya 8.610.473 butir

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. Ia menegaskan, Polda Jatim tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba dan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh perwakilan BNNP Jawa Timur, Kabid Labfor Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Surabaya, Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur, serta Ketua DPD Granat dan GMDM, sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi dalam memerangi narkoba.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan, dengan capaian ini, Polda Jawa Timur berharap dukungan seluruh elemen masyarakat terus menguat, demi mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba.

Tak lupa, penghargaan juga disampaikan kepada seluruh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim yang tanpa lelah melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengatakan tidak terhadap narkoba. Selamatkan generasi muda demi masa depan bangsa dan terwujudnya Indonesia Emas,” pungkas Ditresnarkoba Polda Jatim.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *