Warga Malang Pengoplos Tabung LPG 12 Kilogram Diamankan Polda Jatim

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)
Pengoplos LPG Subsidi Diamankan Direskrimsus Polda Jatim, 1 Tersangka Diamankan. Unit 2 Subdit 4 Direskrimsus Polda Jatim mengungkap aktifitas pengoplosan tabung gas LPG dari 3 kilo bersubsidi ke tabung 12 kilo non subsidi dan diperjualbelikan kembali. Satu pelaku pengoplos diamankan.

Tersangkanya inisial MA berusia 49 tahun asal Malang Jawa Timur. Diamankan berikut barang bukti berupa mobil milik tersangka, 85 tabung 3kilo kosong, 40 tabung 3 kilo isi, 10 tabung 12 kilo kosong,
2 tabung 12 kilo isi, 3 buah regulator, timbangan elektrik, 40 segel 12 kilo, 1 plastik segel belas 3kilo.

Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa didampingi Kaur Penum Kompol Gandi menjelaskan, kasus penyalahgunaan tabung gas 3 kilo di Singosari Malang pada 31 Juli 2025 pukul 11.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan jika ada aktivitas dalam sebuah gudang dilakukan kegiatan pengisian tabung gas dari 3 kilo ke 12 kilogram non subsidi.

“Hasil pemeriksaan diakui oleh tersangka aktivitas itu sudah berjalan selama 1 tahun,” kata AKBP Damus, Selasa (5/8/2025).

Dalam aktifitasnya tersangka ini membeli tabung gas 3 kilo subsidi ke agen-agen dan juga memiliki pangkalan penjualan gas guna dioplos ke tabung 12 kilo dengan nominal antara 5 sampai 6 tabung gas 12 kilogram.

“Dalam pemeriksaan tersangka juga mengakui, tabung gas oplosan 12 kilo dijual antara 185 ribu sampai 195 ribu diwilayah Malang,” imbuh AKBP Damus.

Tersangka akan dijerat
Pasal 55 UU RI no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi UU RI
No 6 tahun 2003 tentang perubahan UU cipta kerja dengan ancaman penjara 6 tahun.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *