Aldy Blaviandy Kritik Pengawasan RHU Surabaya: Jangan Asal Paksa, Pemkot Harus Punya Dasar Hukum!

SURABAYA – Pengawasan tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menerapkan kebijakan secara sepihak tanpa didukung landasan hukum yang jelas.

Sorotan tersebut menyusul kebijakan Satpol PP Surabaya yang meminta pengelola RHU, khususnya diskotek, menyediakan fasilitas medis bagi pengunjung. Aldy menegaskan, kewajiban tersebut tidak boleh hanya bertumpu pada surat pernyataan komitmen yang ditandatangani pelaku usaha.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah yang membebani pelaku usaha harus memiliki dasar regulasi yang kuat, termasuk standar teknis dan kejelasan tanggung jawab apabila terjadi persoalan di lapangan.

Aldy mengakui, upaya Pemkot menjaga keselamatan pengunjung dan ketertiban umum merupakan langkah positif. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan kepastian hukum, bukan sekadar kebijakan reaktif.

“Kewajiban menyediakan fasilitas medis ini dasar hukumnya apa? Jangan sampai hanya bermodalkan selembar surat pernyataan komitmen lalu dijadikan instrumen pemaksaan ke pelaku usaha,” tegas Aldy, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban menyediakan tenaga kesehatan, ruang observasi hingga fasilitas penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk berat menyangkut persoalan medis. Karena itu, penentuan standar fasilitas dan prosedur penanganannya harus melibatkan instansi yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan.

Aldy mengingatkan, jangan sampai terjadi persoalan serius ketika pengunjung mengalami keracunan alkohol akut atau alcohol poisoning di ruang observasi milik tempat hiburan, tetapi tidak ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Untuk menghindari persoalan tersebut, ia meminta Dinas Kesehatan dilibatkan dalam penyusunan standar operasional prosedur (SOP), termasuk menentukan kelayakan fasilitas dan mekanisme penanganan kondisi darurat.

Politisi Partai Golkar itu juga mendorong Pemkot Surabaya segera menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun revisi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Perda Trantibum).

“Satpol PP tidak punya wewenang teknis menilai kelayakan medis. Harusnya Dinas Kesehatan yang merumuskan SOP dan sertifikasi kelayakannya. Jangan ada celah hukum yang membingungkan pelaku usaha maupun petugas pemeriksa,” ujarnya.

Di sisi lain, Aldy turut menyoroti temuan tujuh anak di bawah umur yang kedapatan masuk ke tiga klub malam sekaligus mengonsumsi minuman keras dalam operasi Satpol PP Surabaya.

Temuan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus diperkuat. Persoalan perlindungan anak tidak cukup diselesaikan hanya dengan razia dan pemberian sanksi ringan.

Ia menilai, penerapan tindak pidana ringan (tipiring) belum tentu memberikan efek jera kepada pengelola RHU yang melanggar aturan. Bahkan, denda yang dijatuhkan dikhawatirkan hanya dianggap sebagai konsekuensi biaya usaha.

Aldy meminta Pemkot menerapkan sanksi berjenjang dan lebih tegas terhadap pengelola yang terbukti sengaja atau berulang kali menerima pengunjung di bawah umur.

“Masa depan anak-anak Surabaya tidak bisa dikompromikan. Menjatuhkan sanksi tipiring untuk pelanggaran memasukkan anak di bawah umur itu terlalu enteng. Bagi pengelola RHU nakal, denda tipiring cuma dianggap biaya operasional biasa. Jika terbukti sengaja atau berulang kali membiarkan anak di bawah umur masuk, sanksinya harus progresif, bekukan izin usahanya, bila perlu cabut TDUP-nya,” tandasnya.

Selain meminta ketegasan sanksi, Aldy mengingatkan agar rencana pelaksanaan razia acak empat kali dalam sebulan benar-benar dijalankan secara konsisten. Pengawasan tidak boleh tebang pilih, baik terhadap diskotek besar maupun tempat hiburan dengan skala usaha lebih kecil.

Sebagai mitra kerja Satpol PP, Komisi A DPRD Surabaya, lanjut Aldy, akan mengawal pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Ia meminta Pemkot tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang memiliki kepastian hukum.

Pemkot pun didorong segera berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Surabaya untuk membahas formulasi aturan yang lebih menyeluruh.

“Penegakan hukum harus berjalan lurus, profesional, dan tidak tebang pilih. Kami mendorong Pemkot segera duduk bersama Komisi A untuk menata formulasi payung hukum yang utuh agar pengawasan ini benar-benar solutif jangka panjang, bukan sekadar penertiban musiman,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *