Saksi Anak Buka Pengakuan, Bareno Dipukul 11–12 Kali dengan Tangan Kosong

SURABAYA – Saksi anak RCW mengakui telah memukul Bareno Bytago sebanyak 11 hingga 12 kali dengan tangan kosong dalam insiden dugaan pengeroyokan di HW Superhouse Surabaya. Sementara itu, saksi korban Bareno tidak dapat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena sedang menjalani studi di China.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (21/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni RCW dan Lukman Hakim, manajer operasional HW Superhouse.

Di hadapan majelis hakim, RCW mengaku melakukan pemukulan karena mengira Bareno hendak menyerang Gilbert menggunakan lightstick.

“Saya melihat Bareno mengangkat lightstick, jadi saya pikir Bareno mau memukul Gilbert. Jadi saya langsung memukul,” ungkap RCW.

Pengakuan saksi anak tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah orang di tempat hiburan malam tersebut.

Sementara itu, Lukman Hakim menerangkan bahwa dirinya mengetahui insiden tersebut setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV sekitar dua hari setelah kejadian.

“Saya tidak melihat secara langsung kejadiannya. Dari CCTV,” ujar Lukman di persidangan.

Menurut keterangannya, rekaman CCTV memperlihatkan adanya kerumunan dan percekcokan sebelum RCW diduga lebih dahulu memukul Bareno. RCW bahkan terlihat naik ke sofa sebelum melayangkan pukulan dengan tangan kosong. Setelah itu, Jason dan Gilbert juga terlihat melakukan pemukulan.

Lukman mengaku tidak mengetahui penyebab awal perselisihan maupun percakapan di antara mereka. Pasalnya, rekaman CCTV tersebut tidak dilengkapi suara.

“Saya tidak mengetahui penyebab awal perselisihan maupun percakapan mereka karena CCTV tidak merekam suara,” terangnya.

Ia memperkirakan insiden tersebut berlangsung sekitar lima menit. Setelah keributan berakhir, Lukman mendapati Bareno berada di luar, sedangkan tiga orang yang disebut terlibat masih berada di dalam.

Lukman juga melihat luka lebam di sekitar mata kiri dan memar pada tangan korban.

“Saya melihat lebam di sekitar mata kiri dan memar di tangan korban,” ucapnya.

Keterangan CCTV Diperdalam Penasihat Hukum

Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum Jason mendalami keterangan Lukman mengenai isi berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, Jason disebut melakukan pemukulan sekitar 15 kali menggunakan tangan kanan dan kiri ke arah kepala, wajah, badan, serta punggung korban.

Lukman membenarkan melihat Jason melakukan pemukulan melalui rekaman CCTV. Namun, ia menegaskan tidak menghitung secara pasti jumlah pukulan yang dilayangkan.

“Kalau sampai 15 atau berapa, kan saya nggak hitung,” ujarnya.

Meski demikian, Lukman tetap membenarkan melihat Jason melakukan pemukulan dan tidak mencabut keterangannya dalam BAP. Ia juga menyatakan tidak melihat Bareno menyerang Jason terlebih dahulu.

Korban Ajukan Pemeriksaan Lewat Video Conference

Di sisi lain, ketidakhadiran Bareno sebagai saksi korban dalam persidangan turut menjadi perhatian. Kuasa hukum Bareno, Mathew Jeremy, menjelaskan bahwa kliennya saat ini sedang menjalani studi di China.

Mathew mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada JPU Suwarti untuk mengajukan pemeriksaan terhadap Bareno melalui konferensi video atau video conference.

“Korban saat ini sedang menjalani studi di negara China. Jadi tidak dapat hadir ke ruang sidang. Saya sudah bersurat ke JPU atas nama Suwarti, terkait pengajuan agar klien kami diperiksa melalui video conference,” kata Mathew seusai sidang.

Ia berharap permohonan tersebut dapat diterima oleh JPU dan majelis hakim mengingat kondisi korban yang tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di ruang sidang.

Mathew menambahkan, keberangkatan kliennya untuk menempuh studi di China sebenarnya telah direncanakan sebelumnya. Namun, peristiwa yang dialaminya membuat keberangkatan tersebut tertunda.

“Jadi ini studi yang tertunda. Harusnya sudah berangkat, karena kejadian ini jadi harus terlambat berangkat ke China,” ujarnya.

Permohonan pemeriksaan jarak jauh itu diharapkan menjadi jalan agar Bareno tetap dapat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam proses persidangan, meskipun sedang berada di luar negeri.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *