SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)—
Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Utara diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan mengamankan satu pria.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial D, 51 tahun, warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP AA Putrawan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menangkap D di sebuah rumah yang disebut beralamat di Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Dari penangkapan tersebut, anggota menyita satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,483 gram.
“Tersangka ini memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksinya berlangsung pada 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan di Gubuk, Desa Kapor, Kecamatan Burneh, Bangkalan,” kata AKP Putrawan, Kamis (1/10/2026).
Menurut keterangan tersangka ke penyidik, D membeli sabu dengan harga Rp550.000 per gram, dengan total pembelian Rp5,5 juta. Barang kemudian disebut dibawa ke Surabaya untuk disimpan dan dibagi menjadi beberapa paket.
Aktivitas tersebut sudah dilakukan oleh D selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya diamankan. “Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga mendapatkan keuntungan konsumsi sabu gratis,” imbuh AKP Putrawan.
Barang Bukti dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan, satu wadah kaca mata warna hijau merek Eiger yang disebut berisi narkotika jenis sabu.
Satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 8,483 gram.
Satu bundel plastik kecil kosong.
Satu timbangan elektrik. Satu buah serok sabu dan satu unit telepon seluler.
Atas perkara tersebut, polisi akan menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

