SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 miliar mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026). Terdakwa Agus Halim didakwa melakukan penipuan terhadap Tjan Stefani Margareta dengan modus menjual mobil yang disebut dapat disewakan untuk mendapatkan keuntungan.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam persidangan di PN Surabaya.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut perkara tersebut terjadi sekitar Oktober hingga Desember 2014 di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A Surabaya.
Saat itu, Agus Halim bersama istrinya, Erlinda Halim yang disebut belum tertangkap, berteman dengan Tjan Stefani Margareta. Hubungan pertemanan tersebut membuat korban percaya ketika terdakwa menawarkan sejumlah mobil.
Mobil pertama yang ditawarkan adalah Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam dengan harga Rp500 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan BPKB, STNK dan faktur pembelian kendaraan.
Terdakwa juga menyampaikan mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif sekitar Rp1,5 juta per hari.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada 30 September 2014 sebesar Rp50 juta, dilanjutkan Rp100 juta pada 3 Oktober 2014 dan cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.
Atas pembelian tersebut, terdakwa memberikan kuitansi kepada korban.
Belum selesai transaksi pertama, sekitar Oktober 2014 terdakwa kembali menawarkan Toyota NAV1 2.0 V A/T tahun 2013 seharga Rp300 juta. Kendaraan itu disebut dapat disewakan dengan tarif Rp750 ribu per hari.
Korban kembali tertarik. Pada 23 Oktober 2014, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2014, korban mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim.
Transaksi ketiga terjadi sekitar Desember 2014. Terdakwa menawarkan Toyota Camry Hybrid A/T tahun 2013 seharga Rp450 juta. Korban kembali diyakinkan bahwa mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.
Korban kemudian menyerahkan cek Bank Mustika masing-masing Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Total pembayaran mencapai Rp460 juta, dengan Rp10 juta di antaranya disebut digunakan untuk biaya servis tiga mobil.
Namun, menurut dakwaan jaksa, setelah ketiga mobil berada dalam penguasaan terdakwa, sekitar Desember 2014 Agus Halim meminta ketiga kendaraan tersebut dengan alasan akan disewakan kepada orang lain.
Mobil-mobil tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada korban. Ketika korban kembali meminta pada sekitar Januari 2015, terdakwa disebut kembali beralasan kendaraan sedang disewakan. Namun, mobil tetap tidak dikembalikan dan korban juga tidak menerima uang sewa.
Jaksa dalam dakwaannya juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen palsu. Agus Halim disebut membeli tiga BPKB palsu dengan identitas yang menyerupai dokumen asli dari seseorang bernama Riyadi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tiga BPKB tersebut disebut dibeli dengan harga Rp12 juta per lembar dan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE. Dokumen itu kemudian digunakan dalam transaksi dengan korban.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Tjan Stefani Margareta disebut mengalami kerugian Rp1,26 miliar.
Atas perbuatannya, Agus Halim didakwa dengan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif. Dalam dakwaan kedua, Agus Halim didakwa melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga menyebut terdakwa menggunakan surat atau tulisan yang tidak benar atau dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut didakwa dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai persidangan, Tjan Stefani Margareta mengaku mengenal Agus Halim dan istrinya sejak lama. Hubungan tersebut, menurut dia, membuat dirinya tidak menaruh kecurigaan ketika ditawari membeli kendaraan.
“Saya kenal sudah 15 tahun. Kami hampir setiap hari bertemu dan sering ngopi. Jadi tidak ada pikiran apa-apa,” ujarnya.
Tjan mengatakan salah satu kendaraan yang ditawarkan kepadanya adalah Toyota Camry Hybrid yang sebelumnya ia ketahui memang digunakan oleh Agus Halim.
Ia mengaku mengetahui dugaan dokumen kendaraan palsu setelah mendapat telepon dari Erlinda Halim.
Saat itu, korban sedang berada di luar kota menuju Jember. Erlinda disebut menelepon dalam kondisi menangis dan memberitahukan persoalan yang sedang terjadi.
Menurut Tjan, ketiga mobil yang dibelinya memang sempat berada dalam pengelolaan Agus Halim untuk disewakan. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak kembali kepadanya.
“Sudah disewakan, terus habis itu tidak balik,” katanya.
Tjan mengaku sempat berupaya meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.
Dalam perkara ini, Agus Halim tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. Ia kemudian ditahan oleh penuntut umum sejak 17 September 2026 hingga 6 Oktober 2026.

