Polrestabes Surabaya akan Proses 3 Wakil Rakyat Diantara 8 Orang Yang Terjaring Kasus Narkotika

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membenarkan mengamankan 8 orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada, Senin (28/9/2026) dini hari.

Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang yang diamankan berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).

Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel.

Selanjutnya dilakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.

Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari keterangan inisial N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di wilayah kota Surabaya.

“Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi,” imbuh AKP Hadi.

Dalam hal penggrebekan ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Sesuai undang-undang dan barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya dibawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap juga jika 3 dari seluruh yang diamankan berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *