Kawal Polemik Aset PT KAI Pasar Turi, Anas Karno: Utamakan Musyawarah dan Transparansi

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Komisi A DPRD Kota Surabaya memastikan akan mengawal penyelesaian polemik aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi secara terbuka, adil, dan mengedepankan musyawarah. Dewan menegaskan, persoalan yang menyangkut hak masyarakat maupun aset negara harus diselesaikan berdasarkan data, fakta hukum, serta mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (6/8/2026), menyusul rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di kawasan emplasemen Stasiun Pasar Turi.

Dalam rapat tersebut, PT KAI memaparkan bahwa kawasan emplasemen Stasiun Pasar Turi merupakan bagian dari program penataan dan pengembangan stasiun. Perusahaan juga menyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492 dengan luas sekitar 62.022 meter persegi sebagai dasar penguasaan lahan.

Selain itu, PT KAI menyampaikan telah mengantongi putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

Namun, keterangan berbeda disampaikan perwakilan warga. Ketua RT 4, Boimin, mengatakan sebagian kawasan yang kini menjadi polemik telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.

“Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kawasan pasar burung mulai dimanfaatkan masyarakat sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya saat itu. Sementara kawasan Jalan Lamongan telah dihuni warga sejak 1971 dan sebagian masyarakat bahkan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Perbedaan klaim tersebut menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Surabaya. Menurut dewan, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui pembuktian yang komprehensif dengan membuka seluruh dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, hingga fakta-fakta hukum yang dimiliki masing-masing pihak.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan DPRD berkepentingan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” kata Anas.

Ia juga mengapresiasi komitmen PT KAI yang menyatakan tidak akan mengambil langkah apa pun sebelum pembahasan lanjutan bersama DPRD Surabaya dilakukan.

Bagi Anas, komitmen tersebut menjadi modal penting agar proses penyelesaian dapat berlangsung kondusif dan mengedepankan dialog.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.

Menurut Anas, kehadiran seluruh instansi tersebut diperlukan agar status lahan, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, hingga putusan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa dapat dikaji secara menyeluruh sebelum diambil kesimpulan.

“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Komisi A juga meminta Lurah Gundih dan Camat Bubutan memfasilitasi warga dalam menginventarisasi dokumen yang diperlukan serta membantu proses mediasi apabila dibutuhkan musyawarah lanjutan antara masyarakat dengan PT KAI.

Di samping itu, DPRD mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penataan dan penertiban bangunan di atas aset PT KAI di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi. Langkah tersebut dinilai penting agar warga memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Warga membutuhkan kepastian, sementara aset negara juga harus memiliki kejelasan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, mengedepankan kemanusiaan, dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Anas.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *