Kasus TPPO Anak di Spa Surabaya, Pemkot Evaluasi Izin dan Siapkan Langkah Tegas

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat merespons terungkapnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang melibatkan sebuah tempat hiburan berkedok spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Kasus tersebut mencuat setelah Polda Lampung membongkar dugaan pengiriman dua anak di bawah umur asal Lampung yang dipekerjakan di tempat usaha tersebut. Temuan itu memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Surabaya.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan Polda, ternyata penanganan perkaranya sedang ditangani oleh Polda Lampung,” ujar Zaini saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Terkait tuntutan penutupan tempat usaha tersebut, Zaini menjelaskan bahwa Satpol PP tidak dapat bertindak sendiri. Saat ini Pemkot Surabaya tengah melakukan evaluasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menelusuri aspek perizinan dan kelengkapan administrasi usaha sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Terkait dengan penutupan tempat itu, Satpol PP tidak langsung mengeksekusi. Ada OPD-OPD terkait. Saat ini masih kita rapatkan dengan teman-teman Disbudporapar terkait dengan perizinannya,” katanya.

Menurut Zaini, evaluasi tidak hanya menyasar izin operasional usaha, tetapi juga aspek investasi dan legalitas bangunan. Untuk itu, Pemkot melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

“Termasuk kita libatkan DPMPTSP serta DPRKPP terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya,” imbuhnya.

Zaini mengaku geram apabila benar ditemukan praktik eksploitasi anak di bawah umur di tempat usaha tersebut.

“Saya sepakat, itu ngawur,” tegasnya.

Pemkot Surabaya juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, spa, dan panti pijat melalui operasi gabungan lintas sektor guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Sementara itu, desakan agar pemerintah menjatuhkan sanksi tegas datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemkot Surabaya tidak ragu menjatuhkan sanksi terberat berupa penutupan permanen apabila terbukti terjadi eksploitasi anak di tempat usaha tersebut.

Menurut Fathoni, kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius yang mencoreng citra Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi reputasi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak,” kata Fathoni.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi D DPRD Surabaya juga berencana menggelar hearing dengan pihak-pihak terkait. Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, memastikan pembahasan kasus tersebut akan diagendakan dalam rapat dengar pendapat pada pekan depan.

“Ya, Senin kita hearingkan, insyaAllah,” ujar Johari.

DPRD berharap hearing tersebut dapat menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tempat usaha hiburan sekaligus menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah praktik perdagangan orang di Kota Surabaya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *