Pertahankan Opini WTP BPK RI, DPRD Banyuwangi Berikan Apresiasi Tertinggi

BANYUWANGI – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Tahun 2025.

Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh jajaran pimpinan dewan lainnya.

Raihan ini merupakan predikat WTP yang ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

“Kami di DPRD memberi apresiasi yang luar biasa dan bangga atas kinerja Pemkab Banyuwangi yang mampu mempertahankan capaian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan 14 kali secara berturut-turut,” ucap Hj. Ni’’mah panggilan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, Sabtu 30 Mei 2026

Ia mengatakan, mempertahankan capaian opini WTP dari BPK 14 kali secara berturut-turut tidak mudah butuh transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, opini WTP tidak hanya sekedar prestasi, namun juga merupakan tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab.

“Mempertahankan capaian opini WTP ini tidak mudah, apalagi hingga 14 kali berturut-turut, butuh kerja keras, transparansi, accountable dan sinergitas yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif,” ucapnya.

Meski demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang menjadi catatan penting LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

“WTP ini tradisi baik yang perlu dijaga. Namun yang lebih penting adalah menjadikan rekomendasi dari BPK sebagai pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah,dan DPRD tentu akan menngawal serius rekomendasi dari BPK tersebut,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Hj. Ni’mah juga menyampaikan catatan tersendiri sekaligus masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Banyuwangi karena hingga saat ini ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah yang merangkap jabatan.

“Kepala OPD yang merangkap jabatan seperti pelaksana tugas atau posisi strategis lainnya berdampak langsung pada penurunan kualitas pelayanan publik, melemahnya pengawasan dan rawan konflik kepentingan,” ucapnya.

Selain itu, adanya pejabat rangkap jabatan maupun masih banyaknya kepala OPD diisi oleh pejabat pelaksana tugas menghambat kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk promosi dan mengembangkan karier manajerial mereka.

“Rangkap jabatan membuat pejabat akan kesulitan membagi waktu dan fokus, beban tugas ganda beresiko program kerja dan anggaran tidak berjalan secara optimal sekaligus tidak adanya kesempatan bagi ASN untuk meniti karier,” ungkapnya.

“Undang-Undang Pelayanan Publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini termasuk bagi aparatur sipil negara,” tegasnya.

Berdasarkan catatan yang dimilikinya, ada beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas diantaranya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Alfian merangkap sebagai Plt Kadis Pendidikan.

Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman, Cahyanto merangkap sebagai Pelaksana tugas Kadis DPU Pengairan. Kepala BPKAD, Samsudin merangkap sebagai kepala Bapenda.

Selain itu juga masih banyak organisasi perangkat daerah yang masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas atau Plt diantaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *