Voucher Parkir Mulai Diterapkan, DPRD Surabaya Dorong Sistem Digital dan Transparansi Data


SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan sistem pembayaran parkir menggunakan voucher sejak April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk parkir di Tepi Jalan Umum (TJU), minimarket, hingga pasar tradisional sebagai bagian dari upaya penataan dan peningkatan pendapatan daerah.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menggandeng aparat penegak hukum (APH) serta PT Peruri Wira Timur sebagai vendor pencetak voucher untuk memperluas sosialisasi kepada asosiasi dan para pemangku kepentingan di Kota Pahlawan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya dari PAN, Ghofar Ismail, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan parkir oleh Dinas Perhubungan. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan voucher parkir.

“Sekarang ini skemanya menggunakan voucher dengan nominal Rp2.000 dan Rp5.000. Kami berharap pembelian voucher juga bisa dilakukan secara online agar ada data objektif dan akurat,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Ghofar, pencantuman nomor polisi kendaraan dalam sistem voucher menjadi krusial guna memastikan validitas data serta mencegah potensi penyimpangan di lapangan.

Ia menegaskan, sistem ini harus mampu menutup celah pelanggaran maupun kecurangan dalam pengelolaan keuangan parkir. Selain itu, pembenahan tata kelola parkir juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya secara signifikan.

“Retribusi parkir ini bagian penting dari PAD. Kami di Komisi B sepakat bahwa voucher parkir bisa menjadi solusi, asalkan sistemnya transparan dan tertata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ghofar juga mendorong pengembangan sistem pembayaran parkir berbasis digital, seperti kartu elektronik layaknya e-toll yang dapat diisi ulang (top up), sehingga lebih praktis dan efisien bagi masyarakat.

“Harapannya ke depan bisa menggunakan kartu e-parkir. Jadi tidak perlu lagi membeli voucher fisik nominal kecil, cukup satu kartu yang bisa diisi saldo,” jelasnya.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera melakukan pembenahan sistem pendataan agar seluruh pemasukan parkir tercatat secara akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Komisi B DPRD Surabaya pun mengingatkan para juru parkir untuk tidak menerima pembayaran tunai dalam bentuk apa pun. Jika masih ditemukan praktik tersebut, Ghofar menegaskan harus ada tindakan tegas.

“Kalau masih menerima uang tunai, harus segera dihentikan. Ini harus diterapkan agar sistem berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *