SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Usai Viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil Ungkap Perkara Pencurian di Toko Donat Potato Jalan Kedung Rukem Surabaya beberapa waktu lalu tepatnya, Sabtu, 28 Maret 2026, sekira pukul 02.30 Wib.
Pelaku ternyata karyawan toko tersebut yang baru saja bekerja berinisial, D.S (24) asal Kampung Rawa Buntu Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Tanggerang.
Kasus pencurian di Toko Donat tersebut viral di media sosial usai video rekaman CCTV diunggah oleh H (korban) warga Waru Sidoarjo. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku dapat diidentifikasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, tersangka ini melakukan pencurian pada saat bekerja sebagai karyawan baru beberapa hari menjadi penjaga toko.
Kemudian keesokan harinya korban membuka rekaman CCTV lalu melihat TSK sudah tidak ada di Toko dan ketika dilakukan pengecekan ulang melalui CCTV terlihat tsk sudah mengambil barang-barang yang ada di toko.
DS ini nekat menguras isi toko pada, Sabtu, 28 Maret 2026, sekira pukul 06.00 Wib. Barang yang dijarahnya berupa, 2 Tabung Elpiji (Melon), Handphone Tablet Merk Advan, Alat Mesin Press Minuman serta Uang Tunai sebesar Rp 100.000.
“Dengan adanya kejadian diatas Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000, dan melaporkan ke Polsek Tegalsari,” kata AKP Hadi, Kamis (2/4/2026).
Dari hasil penyelidikan serta olah TKP juga rekaman CCTV, unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil membekuk pelaku pada saat berada di Daerah Terminal Giwangan Daerah Istimewa Yogyakarta Provinsi Jawa Tengah, ketika hendak kabur.
Sementara itu, dari hasil interogasi pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di tiga lokasi lain yang berada di Tanggerang dan berhasil mendapatkan Uang senilai Rp.1.000.000, dan HP.
Kemudian di TKP yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta pada pertengahan bulan puasa seminggu sebelum Lebaran pelaku berhasil mendapatkan Motor Honda Vario 110.
“Di TKP ke Empat berada di Tanggerang lokasi di Pasar Kamis, Pelaku tersebut berhasil mendapatkan Motor Model AEROX,” tambah Kasi Humas AKP Hadi.
Tersangka DS kini sudah mendekam di penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian.(*)

