YLBH Fajar Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Lebih Berat dari JPU Demi Keadilan

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Melihat gejolak keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik atas tuntutan ringan JPU terhadap terdakwa Midhol mendapat respon dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.

Andi Fajar Yulianto menyebut, demi rasa keadilan dan terobosan hukum, majelis hakim berwenang memutus perkara lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dan itu sah-sah saja tentunya dengan pertimbangan saksi dan bukti waktu diperiksa di persidangan.

“Perkara pencurian dan pemberatan yang menewaskan Wardatun Thoyyibah dua tahun lalu sempat menjadi viral dan sorotan masyakarat. Pasalnya, pelaku yang membunuh sempat melarikan diri setahun lebih. Hal tersebut bisa jadikan pertimbangan berat majelis hakim untuk memutus terdakwa dengan hukuman tinggi,” jelas Fajar.

Masih menurutnya, tuntutan 14 tahun dari Jaksa membuat protes keras dari keluarga korban sangat wajar. Karena kerugian yang diderita bukan hanya harta tapi nyawa.

“Pada tuntutan jaksa, Akhmad Midhol dituntut pidana selama 14 tahun dan terbukti pasal 479 ayat (4) KUHP baru mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama/bersekutu, dan memenuhi unsur keadaan memberatkan. Pada pasal itu jelas mengatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari tuntutan pasal yang dijerat Jaksa pada terdakwa Akhmad Midhol, Majelis hakim dapat memutus perkara lebih dari tuntutan Jaksa tentunya dengan pertimbangan yang memberatkan salah satunya terdakwa membunuh korban dan melarikan diri selama satu tahun lebih.

“Tindak pidana pemberatan (verzwaarde delict) adalah suatu tindak pidana yang memiliki unsur-unsur dasar yang sama dengan tindak pidana dasar, namun memiliki unsur tambahan yang memperberat pidana yang ditandai “faktor rencana”, “faktor kekerasan”, “dan faktor kesengajaan”, tentu dengan pemberatan, apalagi ternyata Midhol juga sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sebuah bukti terang tidak terbantahkan adanya tindakan tambahan pemberat,” urainya.

Ditambahkan, walaupun beberapa ketentuan majelis hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU namun demi keadilan, proposionalitas, dan terobosan hukum hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Hal tersebut dapat dilakukan jika dalam rumusan tuntutan Jaksa memang terdapat kurang dalam mengkonstruksikan faktor pemberatnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *