SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Terdapat kembali satu tersangka yang diamankan Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Dengan dibekuknya satu tersangka baru ini, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut menjadi 4 orang.
Kombes Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, pelaku baru itu inisial WE (40 taun) yang ditangkap di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Rabu (31/12/2025) pukul 13.00 WIB.
“Benar, ada penambahan 1 tersangka lagi inisial WE, laki -laki berusia 40 tahun, laki-laki, dengan total saat ini ada 4 tersangka,” jelas Jules pada, Jumat (2/1/2026).
Lanjut mantan Kabid Humas Polda Jabar ini. berdasarkan hasil penyidikan tersangka WE tersebut memiliki peran menyuruh SY tersangka yang ditangkap sebelumnya untuk menjaga rumah saat pengusiran paksa Elina.
“Jadi, WE ini yang menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” imbuh Kombes Pol Jules.
Hingga saat ini, diketahui sudah ada total empat tersangka dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah Elina. Mereka adalah Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.
Keempat orang tersebut sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim, dan polisi menjerat WE dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.(*)

