SIDOARJO (KABARJAWATIMUR.COM) – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City akhirnya kandas.
Keberatan hukum yang diajukan warga Mutiara Regency dinyatakan dikabulkan secara hukum, lantaran Bupati Sidoarjo tidak memberikan respons hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Tembok pembatas yang berada di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati itu sebelumnya akan dibongkar untuk membuka akses antarperumahan. Namun, langkah tersebut mendapat penolakan keras dari warga Mutiara Regency yang menilai rencana pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum dan perencanaan tata ruang yang jelas.
Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno menegaskan, dikabulkannya keberatan warga merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keberatan yang kami ajukan terhadap keputusan dan tindakan Pemkab Sidoarjo, terkait rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City, telah dikabulkan secara hukum,” tegas Urip, Sabtu (17/1).
Urip menjelaskan, surat keberatan telah disampaikan secara resmi pada 31 Desember 2025. Namun hingga 15 Januari 2026, tidak ada satu pun jawaban atau keputusan dari Bupati Sidoarjo.
“Karena telah melewati tenggang waktu 10 hari kerja, maka sesuai Pasal 77 ayat (5), keberatan kami dianggap dikabulkan secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut dipertegas dalam ayat (6) dan ayat (7) pasal yang sama. Pemerintah daerah, kata Urip, wajib menerbitkan surat keputusan tertulis sebagai tindak lanjut atas keberatan yang dikabulkan tersebut.
“Di ayat (7) disebutkan, dalam waktu lima hari kerja, pemerintah wajib menerbitkan keputusan atas tuntutan yang telah dikabulkan. Ini perintah undang-undang,” jelasnya.
Menurut Urip, keberatan warga diajukan karena rencana pembongkaran tembok dilakukan tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen hukum tata ruang dan perencanaan kawasan.
“Pembongkaran itu direncanakan tanpa dasar hukum yang lengkap. Tidak ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang jelas, belum ada penyesuaian izin, dan belum ada kajian dampak pasca-integrasi kawasan,” katanya.
Ia menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Bupati Sidoarjo wajib memenuhi sejumlah tuntutan warga.
“Kami menuntut agar seluruh ketentuan hukum tata ruang dipenuhi terlebih dahulu. Mulai dari RDTR, RP3KP, penyesuaian izin pengembangan Perumahan Mutiara City, hingga kajian dampak sosial, lalu lintas, dan keamanan,” tegasnya.
Selain itu, warga juga meminta adanya audiensi khusus untuk membahas dampak sosial dan keamanan pasca-pembongkaran tembok.
Sebelumnya, upaya pembongkaran sempat dilakukan pada 30 Desember 2025 dengan melibatkan personel gabungan dari Dinas P2CKTR Sidoarjo, Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Namun, aksi tersebut gagal setelah mendapat penolakan langsung dari warga di lokasi.
Meski keberatan warga telah dikabulkan secara hukum, Urip memastikan pihaknya tetap melanjutkan langkah hukum lainnya.
“Kami tetap melanjutkan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim). Selain itu, kami juga mendorong DPRD Sidoarjo untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh Bupati Sidoarjo,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk kontrol publik dan pembelajaran hukum.
“Proses di Ombudsman dan DPRD ini bukan semata soal tembok, tapi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” katanya.
Urip juga menyampaikan bahwa pada Senin (19/1) mendatang, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo.
“Kami akan meminta Bupati segera menerbitkan keputusan tertulis sebagai tindak lanjut atas dikabulkannya keberatan warga, sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya. (KJT)

