Di Polsek Wonocolo, Residivis Curanmor Akui Jual Kewilayah Madura

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Tiga orang residivis yang baru sebulan keluar penjara kembali berulah melakukan aksi pencurian motor (Curanmor). Mereka kemudian diamankan oleh Reskrim Polsek Wonocolo usai beraksi diwilayahnya.

Ketiga tersangkanya, Topan Ardianto (22) asal Jalan Tambak Gringsing Baru, Rizal Afif (22) asal Jalan Mayjend Sungkono Kec. Kebomas Gresik dan M. Arifin (32) asal Jalan Bulak Banteng Suropati Surabaya.

Sebulan lalu sebelum bebas, ketiganya dipenjara dalam Lapas di Gresik. Ajis perkara Narkoba, Rizal dan Topan perkara curi motor.

Di Mapolsek Wonocolo, mereka mengakui sebelum beraksi diwilayah Wonocolo, lebih dulu berkeliling mencari sasaran kendaraan yang dapat dicuri. Setelah ada target salah satunya akan turun dari motor sarana untuk eksekusi. Motor hasil sebelumnya dijual ke Bangkalan Madura.

“Sebelumnya motor curian saya jual ke Bangkalan Madura dengan janjian di sekitar Jembatan Suramadu. Laku cuma 700 ribu,” aku Topan.

Perkara Sebelumnya (Residivis)

Tersangka Topan sendiri, Tahun 2020 pernah dihukum dalam perkara Pencurian HP di penjara hanya 6 Bulan.

Dua tahun kemudian pada, 2022 juga pernah dihukum dalam perkara Pencurian Sepeda Motor dan di vonis 2 tahun 6 bulan. Pada 2024 lalu juga Pencurian Sepeda Motor dan divonis di Gresik selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara Rizal Afif pernah dihukum dalam perkara Penyalahgunaan Narkoba pada Desember 2022 dan ditangkap oleh Anggota Reskrim Polres Gresik, dan sesuai putusan pengadilan Negeri Gresik di vonis 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan tersangka Arifin, dia pernah dihukum dalam perkara perampasan Sepeda Motor pada Bulan Juli 2016 dan ditangkap oleh Anggota Reskrim Polres Pasuruan, di vonis 2 tahun 6 bulan. Pada Juli 2016 kembali ditangkap oleh Reskrim Polres Pasuruan, dan di vonis 2 tahun 6 bulan.

Pada April 2024, dia juga pernah dihukum dalam perkara curanmor di Polres Gresik. Diputus pengadilan Negeri Gresik selam 2 tahun 6 bulan.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko menjelaskan, pengakuan mereka bertiga ini bertemu ketiga sama-sama mendekam di dalam Lapas di Gresik. Setelah keluar mereka janjian main di Surabaya.

Setelah berkeliling mencari sasaran,
aksi pencurian motor (Curanmor) mereka lakukan didepan Barbershop Chicininos Jalan Bendul merisi No. 130, Kec. Wonocolo, Surabaya. Bukan hanya itu, tiga orang pelaku ini juga pernah beraksi di rumah Jalan Sukodono Gg. 5,” jelas Kompol Haryoko, Kamis (29/1/2026).

Kelompok Curanmor Residivis tersebut lanjut Haryoko, beraksi sekira pukul 22.30 Wib, dengan menggasak motor didepan Barbershop Chicininos Bendul Merisi, mencuri Sepeda Motor Vario tahun 2018, Nopol S-4259-AD,” imbuh Kapolsek Wonocolo.

Proses Penangkapan Residivis Narkoba dan Curanmor

Ketika anggota Opsnal Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya melakukan patroli antisipasi kejahatan di sekitar Jalan Raya Bendul Merisi Surabaya dan menjumpai 1 sepeda motor dengan plat nomor belakang terbalik yang dikendarai 3 (tiga) orang laki laki.

Mereka saat itu gerak-geriknya mencurigakan, sehingga anggota opsnal mengikuti dan menguntit dari jarak jauh. Ketika berada di depan Barbershop Chicininos Jl. Bendul merisi Surabaya, 3 orang itu berhenti.

” Saat itulah salah satunya turun mendekati sepeda motor yang terparkir di depan barbershop, lalu memasukkan sebuah anak kunci T,” tambah Kapolsek Haryoko.

Selanjutnya anggota opsnal Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya langsung menangkap salah satu pelaku eksekutor itu. Dua orang teman pelaku yang menunggu di atas sepeda motor berhasil kabur.

Kemudian anggota opsnal langsung mengejar 2 orang pelaku tersebut dengan dibantu warga sekitar dan saat di Jl. Sidosermo Gg Langgar Surabaya, akhirnya mereka diamankan.

Dihadapan Polisi, ketiga pelaku menerangkan dan mengakui terus terang bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor honda yang ada di depan barbershop, namun saat mau membawa sepeda motor curian diketahui oleh pihak kepolisian dan selanjutnya ketiga pelaku ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya untuk di proses lebih lanjut.

Mereka ketika beraksi menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol W-6287-BM. Atas kejadian tersebut tiga tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Wonocolo guna proses lanjut.

Untuk barang bukti disita dari ketiga tersangka diantaranya, tas slempang warna biru, berisi kunci pas, mata obeng belimbing (anak Kunci T), 3 buah kontak dan sepeda motor, Honda Beat warna Hitam Nopol W-6287-BM (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *